Dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik agraria prioritas di 2021 pemerintah melakukan terobosan (extra mile) dengan menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Gema Perhutanan Sosial (GEMA PS).
semarak.co-Dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Bersama Reforma Agraria yang dipimpin kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan beberapa isu yang menjadi kendala penyelesaian konflik agaria. Antara lain indikasi intimidasi dan kriminalisasi di lapangan dan kebutuhan dukungan kepala daerah dalam penyelesaian konflik agraria.
“Saya sudah berkoordinasi dan bersurat kepada Panglima TNI & Kapolri agar menjaga kondusifitas lokasi-lokasi yang menjadi prioritas di tahun 2021, agar tidak terjadi kriminalisasi warga,” ujar Moeldoko dalam rakor di Jakarta, Jumat (18/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (19/6/2021).
“Kita sudah membuka ruang kolaborasi bagi pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sipil untuk bekerja sama. Silakan momentum ini dimaksimalkan untuk percepatan,” ujar Moeldoko.
Perkembangan penanganan dan penyelesaian konflik lahan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden. “Menurut target Presiden, tahun ini minimal 50% konflik agraria yang diajukan CSO bisa selesai,” tegasnya.
Kesempatan sama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mendukung upaya percepatan sebagaimana disampaikan oleh Moeldoko. “Intinya, kita terus bergerak cepat sebagaimana komitmen kita pada Bulan Maret 2021 lalu, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas. Kita dorong bersama penuntasannya” imbuh Sofyan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan, KLHK juga akan mempercepat implementasi kebijakan perhutanan sosial.
“Penyelesaian semua lokasi konflik tenurial di atas permukiman akan diusulkan melalui mekanisme pelepasan sebab instrumen kebijakannya sudah tersedia dengan adanya Permen LHK yang baru terbit,” ujar Bambang.
Berhubungan dengan hal itu, Menteri LHK telah menerbitkan 7 Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut Cipta Kerja untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang berjalan secara efektif dan memberikan keadilan sosial. Termasuk Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Terkait dengan hal itu Ketua GEMA PS Siti Fikriyah mengatakan, “Kami mengapresiasi sudah ada dukungan kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kementerian LHK pasca pengesahan UU CK untuk mempercepat penyelesaian lokasi prioritas.”
Namun mengenai permohonan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat berpotensi menjadi bottleneck. Pandangan lain disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin, “Kita tidak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan.
Penting dijaga bahwa subyek yang menerima hak adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Di tahun 2021 Tim Bersama Reforma Agraria menargetkan penyelesaian konflik agraria di 137 lokasi prioritas.
Sejauh ini pemerintah telah merampungkan penyelesaian konflik di 10 daerah, dan akan menyerahkan 2.950 sertifikat kepada masyarakat. Sementara, ada enam lokasi yang sedang diselesaikan dalam waktu dekat, antara lain di daerah, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Nganjuk, Kota Batu.
Lalu Kab. Minahasa Selatan dan Kab. Semarang. Selain itu terdapat enam lokasi lain yang akan selesai proses redistribusi tanahnya pada Semester II 2021, yakni Kab. Kepahiang, Kab. Malang, Kab. Pemalang, Kab. Ciamis, serta 2 usulan lain di Kab. Lebak. (smr)