Terkait Ambang Batas Pilpres, Ketua DPD La Nyalla Ungkap Tujuan Mengerikan di Balik UU Pemilu

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat memberi sambutan di salah satu kampus. Foto:laraspostonline.com

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan fakta di balik tujuan Undang-undang (UU) Pemilu. Menurut La Nyalla, UU tersebut merupakan desain besar penguasa untuk menguasai negara sepenuhnya.

semarak.co-Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

Bacaan Lainnya

“Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?” ujar LaNyalla membuka pengantar La Nyalla seperti dilansir law-justice.co/Selasa, 08/06/2021 19:14 WIB.

Senator asal Jatim ini mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah.

Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. “Dari perjalanan itu saya menyimpulkan hampir semua permasalahan di daerah ini sama,” terang dia.

Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri, lanjut La Nyalla, ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir. Mantan Ketua Umum PSSI itu, akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial.

Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila. “Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan,” ucap La Nyalla.

Undang-undang dan konstitusi, aku La Nyalla, memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu bukan di hilir.

“Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang,” kata mantan Ketum PSSI.

“Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik,” demikian La Nyalla melanjutkan.

Bagaimana Indonesia, sambung dia, bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik.

Dimana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.

Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen, kutip dia, Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum (Pemilu) dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Sedangkan ayat 4, masih kutip La Nyalla, mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Kata LaNyalla, ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan. Sedangkan terkait pencalonan, lanjut dia, UUD hanya hasil amandemen jelas mengatakan tidak ada ambang batas.

Karena dalam Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu yang normanya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan pencalonan diajukan sebelum pelaksanaan.

“Tapi kemudian lahir UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan, yaitu UU 7/2017 yang merupakan perubahan dari UU 2/2008. Dalam UU itu, di Pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” papar LaNyalla.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya, dimana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya.

Jelas di pasal dalam UU Pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan. “Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi UUD apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,” kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 itu.

Jadi selama undang-undang ini berlaku, kata La Nyalla, maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin.

Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu. “Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu,” tanya LaNyalla.

Jadi, tambahnya, UU Pemilu di Pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah desain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. “Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki,” ucap LaNyalla. (net/law/smr)

 

sumber: dilansir law-justice.co di WAGroup Keluarga Alumni HMI MPO (post Rabu 10/6/2021)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *