Video seorang kepala daerah yang memarahi kepada staf instansi lain tengah menjadi perhatian publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya kejadian tersebut.
semarak.co-Dalam video yang beredar, kepala daerah tersebut memarahi, mengusir, bahkan mengumpat kepada staf pemerintah pusat yang sedang berkunjung dan menjalankan tugas di wilayahnya.
“Sebaiknya, instansi pemerintah dapat menerima dengan baik ASN maupun tamu lain yang sedang menjalankan tugas kedinasan baik di daerah maupun di pemerintah pusat,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Pejabat pemerintahan diharapkan mampu menjaga etika pemerintahan dan mengedepankan prinsip musyawarah. “Seyogyanya, jika terdapat permasalahan dapat disampaikan melalui prosedur yang bijak serta dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari stigma negatif yang muncul di kalangan masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berharap komunikasi dan koordinasi antar-instansi pemerintah dapat terus berjalan dengan baik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dapat dikoordinasikan dengan baik dan proporsional, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bagian lain Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerima hasil review Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun anggaran 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan, LKjPP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun yang harus dimanfaatkan sebagai sarana perbaikan sistem akuntabilitas kinerja agar dapat mewujudkan peningkatan kinerja.
“Untuk perbaikan akuntabilitas kinerja di masa yang akan datang, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang fokus dan terintegrasi,” ujar Ateh dalam acara Penyerahan Hasil Review LKjPP secara virtual, Kamis (3/6/2021).
LKjPP tahun 2020 memuat informasi kinerja pemerintah pusat yang berisi dua informasi capaian kinerja utama, yaitu sasaran prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan ikhtisar capaian sasaran strategis kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2020.
Itu sesuai dengan laporan kinerja tahun 2020 masing-masing K/L yang telah disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian PANRB. LKjPP tahun 2020 yang telah disusun Kementerian PANRB, sebelum diserahkan kepada presiden melalui Menteri Keuangan (Menkeu) wajib dilakukan reviu oleh BPKP.
Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja dalam LKjPP bebas dari kesalahan yang dapat menganggu keandalan informasi kinerja tersebut. “Reviu LKjPP merupakan bentuk check and balances untuk memastikan LKjPP disajikan secara lengkap dan data disajikan secara akurat,” imbuh Ateh.
Pada kesempatan tersebut, Ateh juga mengajak kementerian dan lembaga untuk mengedepankan pendekatan result oriented. “Performance based dalam perencanaan dan penganggaran, baik di pusat maupun daerah harus didorong agar program dan kegiatan pemerintah dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta belanja pemerintah dapat secara optimal mengungkit ekonomi,” jelasnya.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyatakan penyusunan LkjPP merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran tahun 2020.
Penyusunan LKjPP juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB No. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
“LKjPP merupakan jawaban atas pelaksanaan RKP yang dilaksanakan pada setiap tahun. LKjPP ini juga menyajikan informasi capaian kinerja pemerintah pusat dan ikhtisar capaian kinerja kementerian/lembaga,” ujar Erwan seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (3/6/2021).
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Tahun 2020 yang menggunakan prinsip money follows program, perlu adanya sinkronisasi perencanaan penganggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Ia berharap hasil reviu dari BPKP terhadap LKjPP dapat benar-benar dimanfaatkan oleh K/L untuk perbaikan berkelanjutan ke depan. “Semoga acara ini tidak sekedar seremoni semata, namun mampu memicu percepatan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja/manajemen kinerja sektor publik pada seluruh instansi pemerintah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan pemerintahan yang efektif dan efisien,” tutupnya. (rum/ma/rr/smr)