Pada tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
semarak.co-Guna menindaklanjuti MoU ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PNM di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
PKS ditandatangani Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau dan Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM Tjatur H. Priyono. Andi Tenrisau berkata penandatanganan ini merupakan bagian penting dari peranan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dirjen Penataan Agraria mengutarakan, PT PNM sangat potensial dan mempunyai nasabah cukup besar, yaitu 9,5 juta orang. Kita punya target 9 juta dalam Reforma Agraria, ini potensi yang luar biasa.
“Oleh karena itu, semua jajaran di tingkat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk betul-betul menindaklanjuti PKS kali ini,” kata Andi seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (1/6/2021).
PKS bertujuan menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian ATR/BPN dan PT PNM dalam melaksanakan program pemberdayaan tanah masyarakat kepada penerima manfaat tanah dari program Reforma Agraria atau program pertanahan lainnya. “Sudah sewajarnya Kementerian ATR/BPN hadir apabila kita membicarakan kesejahteraan rakyat yang basisnya dari hak atas tanah,” ujar Andi.
Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat (3) bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut Dirjen Penataan Agraria terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jika hanya sekedar legalisasi aset, pikiran saya, kemakmuran rakyat belum bisa kita optimalkan. Ini harus disertai dengan kegiatan pemberdayaan yang disertai dengan penataan akses atau akses reform,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dirjen Penataan Agraria juga menyatakan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan Reforma Agraria bukan hanya panggilan tugas, tetapi ini juga merupakan wujud kerja mulia.
Mengapa? Menurut Andi Tenrisau hal ini dikarenakan melalui Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, Saya ucapkan terima kasih kepada PT PNM (Persero) yang sudah ikut serta dalam kegiatan Reforma Agraria,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
Pada kesempatan sama, Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero) Tjatur H. Priyono menyampaikan, dalam kegiatan utama PNM adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro dan menengah.
“Oleh karena itu, kami mendukung penuh pelaksanaan PKS ini pada tingkat pelaksana. Harapannya dengan PKS ini, baik PT PNM maupun Kementerian ATR/BPN dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (smr)