Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah awalnya penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui integrasi Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).
semarak.co-Itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau melalui pertemuan daring di Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda, Senin (24/5/2021).
Andi Tenrisau berharap, pilot project ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Penataan Agraria Berkelanjutan.
“Perlu adanya koordinasi dan kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan lain di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan pilot project, mulai dari pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ujar Andi Tenrisau seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (27/5/2021).
Selanjutnya data kemampuan tanah dan data pendukung lainnya; kemudian ditindaklanjuti dengan kajian, perencanaan/desain, penyusunan proposal perencanaan hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaannya.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Adi Darmawan, mengungkapkan bahwa Ditjen SPPR sebagai bagian dari GTRA merupakan salah satu pemangku kepentingan dalam mewujudkan Reforma Agraria mendukung kegiatan survei P4T dan data pendukung dalam percepatan Redistribusi Tanah.
Proyek percontohan ini akan dimulai dengan tahapan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka perwujudan konsep HITS (Holistic, Integrated, Thematic, Spatial). “Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas,” tuturnya.
Dukungan Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dalam percepatan Reforma Agraria dan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya, Adi Darmawan merinci, antara lain penyediaan Peta Dasar Pertanahan, Perapatan Batas Kawasan Hutan, Optimalisasi Peralatan dan SDM, Survei dan Pemetaan Tematik serta Pengukuran Kadastral.
Diskusi yang dilakukan dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi ini diikuti juga oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama yang dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Ia menambahkan bahwa perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA akan dilaksanakan pada tahapan akhir. “Seperti yang disampaikan Wamen ATR/Waka BPN, redistribusi tanah jangan hanya sekedar dibagikan kepada masyarakat,” imbuh Adi.
Karena jika begitu, nilai dia, maka Reforma Agraria di Indonesia tidak akan pernah selesai. Maka Reforma Agraria harus bersifat holistik, maka setelah diredistribusi harus dibatasi sehingga tidak mudah untuk dialihkan.
Di rilis lain disebutkan, reforma Agraria adalah salah satu upaya pemerataan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah. Secara garis besar, komitmen Presiden RI, Joko Widodo, tersebut sudah dimandatkan dalam Nawacita.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.
“Langkah awal yang akan dilakukan melalui penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA),” ujar Surya dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut, Surya Tjandra menjelaskan jika Rakor ini merupakan rakor kedua setelah dilakukan di Sumatra Selatan. Kementerian ATR/BPN akan mulai melakukan pemetaan tematik, mencari tahu terlebih dahulu pemilik tanah dan penggunaannya untuk apa saja.
Kemudian menentukan siapa yang akan diberikan tanah dan penggunaan tanah tersebut. Diharapkan dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini, proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat sehingga seluruh Indonesia memiliki peta tematik dan potensi apa saja yang ada dapat terlihat.
“Kita butuh kolaborasi dan kerja sama yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan. Bagaimana kita eksekusi suatu pekerjaan yang sangat mulia ini. Peran pemerintah daerah dibutuhkan karena yang harus mengajukan proposalnya yaitu dari pemerintah daerah,” paparnya.
Maka pertemuan malam ini akan didalami juga secara detail dan akan dilaksanakan kembali Rakor Wilayah di masing-masing daerah. Komitmen kerja sama ini akan direalisasikan dengan penandatanganan MoU yang akan ditandatangani dua Dirjen (Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN).
Serta Kantor Wilayah BPN dengan Pemerintah Daerah, sehingga MoU tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor, mengungkapkan dukungan penuh terhadap Pemerintah Pusat.
“Dalam setiap kegiatan Pemerintah Pusat, kami akan selalu menyesuaikan dan mendukung khususnya di Kalimantan Timur. Tentunya harapan kami sama dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Yaitu setiap daerah diberikan porsi di sektor pertanahan secepatnya agar nilai dan manfaat dari kawasan hutan ini memang menjadi sebuah kenyataan yang dirasakan masyarakat di seluruh Provinsi di Kalimantan.
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2021 ini diikuti oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau (melalui pertemuan daring); Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Muhammad Adi Darmawan; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama;
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo dan kurang lebih 78 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah.
Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat menjadi forum pertemuan antara penentu kebijakan, baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah, serta perwakilan masyarakat pada wilayah lokasi pekerjaan. Serta mendorong kerja sama antar berbagai kalangan yang berkecimpung dalam Reforma Agraria yang merupakan kegiatan Program Strategis Nasional. (smr)