Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Suparman Nyompa membacakan vonis sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HR) untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).
semarak.co-Dalam vonis Majelis Haki, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp20 juta subsider atau jika tidak juga dibayar akan diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar Suparman saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) seperti dilansir detik.com.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. “Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.
Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
- Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Di bagian lain Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan di sidang Habib Rizieq.
“Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes, namun tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
“Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum,” ujar salah seorang membacakan vonis bergantian.
“Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujar hakim itu.
Hakim menilai pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19. Selain itu, Habib Rizieq dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan prokes.
“Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja. Kesalahan yang tidak disengaja,” ujar hakim saat membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara itu di luar sidang, sebanyak 2.300 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga sidang vonis mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim, sejak Rabu malam (26/5/2021). Sidang vonis itu terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
“Kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI,” kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Erwin mengungkapkan, selain menambah jumlah personel, pihaknya bakal menerapkan sistem penjagaan berlapis untuk memasuki PN Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kedatangan massa simpatisan HRS.
“Itu penyekatan situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Urusan Kesehatan Polrestro Jakarta Timur juga menyiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan,” terangnya.
Untuk pelaksanaannya pihaknyamelihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. (dtc/net/smr)