Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur sebagai Presiden RI hingga tanggal 7 Juni 2021. Sidang ditunda lantaran berkas tergugat, yakni perwakilan Jokowi masih belum lengkap.
semarak.co-Penundaan dilakukan karena berkas para pihak berperkara masih belum lengkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mewakili Presiden Jokowi belum menunjukkan surat kuasa asli termasuk pihak penggugat yakni TPUA.
“Sidang ditunda tanggal 7 Juni 2021 masih memeriksa legal standing kedua penggugat,” ujar hakim ketua Bambang Nurcahyono menutup sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (24/5/2021), seperti dilansir detikNews/Senin, 24 Mei 2021 14:21 WIB.
Pengacara TPUA Eggi Sudjana meminta Jokowi nantinya bisa hadir secara langsung di muka persidangan. “Jokowi telah menunjukkan kualitas dirinya tidak kompeten sebagai Presiden karena jargon yang sering dia ucapkan kerja kerja kerja tapi untuk digugat dia tidak siap kerja, tidak ada, tidak berani gentle,” kata Eggi usai sidang.
“Kalau Presiden gentle sebagai presiden digugat rakyat dia datang sendiri bukan ngutus-ngutus orang, ngutus orang pun tidak ada legalitasnya, tidak ada surat kuasa, tidak ada surat tugas,” demikian Eggi melanjutkan.
Eggi mengatakan, jika perwakilan Jokowi tidak bisa menunjukkan surat kuasa asli pada sidang mendatang, maka gugatan mereka akan menang. Diketahui, dalam petitumnya mereka meminta Jokowi mundur dari Presiden RI.
“Kedua, jika Jokowi tanda tangan basahnya itu tidak memberi surat kuasa dan tugas maka hak hukum dia nggak ada, otomatis gugatan kita dinyatakan verstek kita dinyatakan unggul, menang, dan Jokowi harus menjalankan putusannya yaitu mengundurkan diri, itu tuntutan kita,” ucapnya.
“Minggu depan warning buat Jokowi yang terhormat Presiden kita semua, Anda digugat oleh klien kami sebagai principalnya itu dia menyatakan kekecewaannya, maka diharapkan minggu depan datang dong, gentle dong, masa ke NTT dia datang minta 3 periode segala macam itu hak dia lah, tapi ke sini kenapa nggak datang,” tambahnya.
Sebelum-sebelumnya, sidang gugatan minta Jokowi mundur mengalami penundaan beberapa kali. Terakhir pada 10 Mei 2021, sidang juga ditunda karena berkas belum lengkap.
Penggugat dalam perkara ini ialah Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Muhidin menggandeng Eggi Sujana selaku kuasa hukumnya, sedangkan kuasa tergugat dari tim jaksa negara Kejaksaan Agung dan Biro Hukum Sekretariat Negara RI.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, petitum dalam perkara ini adalah menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.
Sebab, Jokowi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan sejumlah persoalan di Indonesia. Muhidin menyebutkan perbuatan melawan hukum itu misalnya penegakan hukum dan perekonomian yang carut marut.
Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang membuat gaduh. Namun sebagai penggugat, pihaknya tak merinci kasus spesifik yang dilakukan Jokowi.
Mengutip CNN Indonesia | Senin, 24/05/2021 15:01 WIB, sidang ditunda karena pihak penggugat yakni Jokowi belum menunjukkan berkas asli surat kuasa dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwasanya mereka mewakili Jokowi. Selain itu, pihak TPUA yakni Damai Hari Lubis juga belum bisa menunjukkan surat kuasa asli.
Diketahui, TPUA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:
- Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
- Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
- Mengabulkan seluruh gugatan ini.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Berikut petitumnya:
- Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
- Mengabulkan seluruh gugatan ini.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan.
Sebelumnya diberitakan suaraberkarya.com, jakarta–May 23, 2021 / 9:51 PM, sidang lanjutan gugatan rakyat kepada presiden Joko Widodo akan dilangsungkan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/05/2021).
Jalih Pitoeng selaku penggugat membenarkan adanya agenda sidang perkara bernomor 266/Pdt. G/2021/PN/Jak.Pst tersebut. “Ya betul sidang digelar lagi besok. Dan kami akan hadiri sidang besok” kata Jalih Pitoeng saat dihubungi sore tadi, Minggu (23/05/2021).
Jalih Pitoeng juga menyampaikan bahwa banyak telpon dan pesan yang masuk kepadanya guna memberi dukungan atas gugatan tersebut. Terkait dukungan dan rencana kehadiran para aktivis dan rakyat pencinta keadilan, sosok aktivis kritis ini juga tidak bisa menghindari keinginan masyarakat.
“Banyak yang menghubungi saya dalam rangka mendukung gugatan rakyat ini. Banyak juga yang menyampaikan rencana mereka untuk menghadiri persidangan ini. Saya tidak bisa mencegah apalagi melarang seseorang yang ingin menghadiri persidangan. Apalagi persidangan yang bersifat terbuka untuk umum” tambah Jalih Pitoeng menjelaskan.
Namun karena ini masih musim pandemi Covid-19, kata Pitoeng, maka upayakan untuk tidak melakukan kerumunan atau sesuatu yang melanggar protokol kesehatan. “Jadi tugas negara ini memberi pencerdasan kepada rakyat dan bangsa ini,” ujarnya.
Dilanjut Pitoeng, “Bukan penyesatan apalagi pembodohan. Yang dilarang itu pelanggaran Protokol Kesehatan. Bukan menghadiri persidangan atau berkumpul termasuk menyampaikan pendapat dimuka umum.”
Terkait kabar tentang perlakuan kepolisian terhadap para pengunjung sidang Habib Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur beberapa hari lalu, aktivis muslim yang dikenal kritis ini pun sangat menyesalinya. “Sebenarnya bagi rakyat tidak terlalu sulit. Tegakan saja peraturan dengan tegas, benar dan adil. Jangan dibeda-bedakan” pintanya.
Jalih Pitoeng juga menuturkan jika aturan itu diperlakukan tidak sama, maka sangat manusiawi jika ada sebagian masyarakat yang melakukan pembangkangan atau disobidien.
“Karena rakyat butuh Tuntunan yang baik bukan Tontonan yang tidak mencerminkan kepatuhan hukum dan aturan. Terutama pada pejabat itu sendiri” pungkas Jalih Pitoeng menyesalkan.
Seperti diketahui, Sidang gugatan terhadap presiden Joko Widodo akan digelar kembali setelah ditunda dua minggu sebelumnya karena memasuki hari raya iedul fitri. Sidang perdana yang telah dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari para pihak ini akan dilanjutkan pada Senin 24 Mei 2021.
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSi selaku kuasa hukum yang sekaligus menjabat sebagai ketua umum TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) menyampaikan tentang kesiapannya.
“Kami dari TPUA selaku kuasa hukum penggugat telah mempersiapkan kurang lebih 153 halaman yang memuat materi gugatan yang telah kami susun termasuk perbaikan atau tambahan terbaru terkait kebijakan presiden Jokowi atas serangan militer Israel terhadap rakyat sipil Palestina” ungkap Eggi Sudjana saat diminta konfirmasi tentang agenda sidang, Minggu (23/05/2021).
Beredar kabar bahwa gugatan tersebut akan berujung pada pemakzulan presiden Joko Widodo Eggi Sudjana juga menyampaikan optimismenya. Saat ditanya apakah gugatan tersebut mampu memakzulkan presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana menjawab spontan.
“Insya Allah kami mampu melakukannya melalui gugatan ini. Yang penting hukum benar-benar harus ditegakan” jawab Eggi Sudjana singkat.
Pengacara dan aktivis senior ini juga memaparkan tentang banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh presiden Jokowi. Banyak sekali kebohongan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh presiden Jokowi.
“Di antaranya janji-janji yang tidak ditepati serta kebijakan dan tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan terkategori perbuatan tercela sebagai mana diatur dalam UUD 1945 pasal 7A” sambung Eggi menjelaskan.
Eggi Sudjana berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat. “Kami berharap dengan penuh keyakinan bahwa majelis hakim akan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan kami” pungkas Eggi Sudjana.
Dihubungi terpisah, Jalih Pitoeng yang merupakan penggugat atas perkara bernomor 266/Pdt.G/2021/PN/Jak.Pst terhadap presiden Joko Widodo juga membenarkan tentang agenda sidang lanjutan tersebut. “Betul. Sidang akan dilanjutkan Senin besok” jawab Jalih Pitoeng saat dikonfirmasi, Minggu (23/05/2021).
Ditanya apakah dirinya yakin bahwa gugatannya akan dipenuhi oleh majelis hakim, aktivis muslim kelahiran betawi inipun menjawab senada dengan kuasa hukumnya Eggi Sudjana.
“Insaya Allah akan dipenuhi. Dan saya sangat yakin bahwa masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dinegeri ini” jawab Jalih Pitoeng penuh harap.
“Dan ini adalah langkah yang yang legal konstitusional. Sebelumnya kami telah melakukan aksi-aksi unjuk rasa damai dalam menuntut keadilan terhadap banyak pristiwa yang terjadi dinegeri ini. Namun nampaknya DPR RI selaku wakil rakyat kurang begitu memperhatikan. Sehingga kami mengambil langkah ini” sambung Jalih Pitoeng menyesalkan.
Didesak pertanyaan apakan gugatan tersebut mengarah kepada pemakzulan, sosok aktivis yang pernah bersama Eggi Sudjana mengadukan Ketua KPU RI dan BAWASLU RI terhadap adanya dugaan pemilu curang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada pilpres 2019 ini menyerahkan proses hukum ini pada lembaga peradilan.
“Sesungguhnya gugatan ini adalah gugatan rakyat. Dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan walaupun nomor perkaranya berbeda. Kami menggugat presiden sekaligus DPR RI” jawab Jalih Pitoeng.
“Kami berharap pengadilan negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ini yang pada akhirnya DPR RI menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya” pinta Jalih Pitoeng.
“Sehingga jika gugatan ini berujung pada pemakzulan, ya itu memang merupakan tugas dan fungsi para wakil rakyat. Tentunya semua itu melalui proses yang konstitusional” pungkas Jalih Pitoeng. (net/smr)