Zakat fitrah

ilustrasi zakat. foto: baznasjabar.org di internet

Sahih al-Bukhori:1413

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

Bacaan Lainnya

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.

Dari Ibn Umar ra:  Bahwa Nabi saw memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).

Pesan: Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim, ditunaikan sebelum imam naik mimbar untuk shalat idul fitri

Keutamaan berzakat kepada penuntut ilmu syar’i

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

  1. Kriteria Penuntut Ilmu Syar’i yang Berhak Mendapatkan Zakat.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i, walau ia mampu bekerja, boleh diberikan bagian dari zakat, karena menuntut ilmu syar’i termasuk jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), dan Allah tabaraka wa ta’ala telah menjadikan jihad fi sabilillah sebagai bagian yang berhak mendapatkan zakat. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang-orang yang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

Adapun yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dunia maka dia tidak diberikan bagian dari zakat, dan kita katakan kepadanya: Engkau sekarang berusaha meraih dunia, sehingga mungkin bagimu untuk mendapatkan (harta) dunia dengan sebuah profesi, maka kami tidak berzakat kepadamu.” [Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibni Utsaimin rahimahullah, 18/263-264, no. 692]

  1. Keutamaan Berzakat kepada Penuntut Ilmu Syar’i

Menolong seorang Penuntut ilmu syar’i akan mendapatkan pahalanya dalam menuntut ilmu, mengamalkan dan mengajarkan, semakin luas ilmunya tersebar semakin banyak pula pahala orang yang menolongnya, tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَ

“Barangsiapa yang membantu perlengkapan orang yang berjihad di jalan Allah maka sungguh ia telah ikut berjihad, dan barangsiapa yang membantu keluarga seorang yang berjihad di jalan Allah dengan suatu kebaikan maka sungguh ia telah ikut berjihad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu’anhu]

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits ini, bahwasannya setiap orang yang menolong orang lain dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang ditolongnya. Apabila engkau menolong seorang Penuntut ilmu dalam membeli buku-buku baginya, atau menyediakan asramanya, atau memberi infak kepadanya, atau yang semisal dengannya, maka engkau akan mendapatkan pahala seperti Penuntut ilmu tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/375]

 

sumber: WAGroup Pecinta Ulama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *