Oleh Kamsul Hasan *
semarak.co-Sabtu, 1 Mei 2021 seharusnya perkuliahan memasuki pekan kelima, namun ditiadakan karena libur bertepatan Hari Buruh. Perkuliahan mengenai “Hukum Digital” yang bersumber dari penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) tertunda.
Perkuliahan Sabtu, 8 Mei 2021 tetap akan berlangsung, tetapi Sabtu 15 Mei 2021 yang seharusnya pertemuan ketujuh terkena libur “cuti bersama”. Ada dua pekan perkuliahan yang harus direlokasi waktunya akibat “Hari Buruh” dan “Cuti Bersama Idul Fitri” sementara waktu ujian tengah semester (UTS) sudah menunggu.
Banyaknya mata kuliah yang relokasi karena cuti bersama menjadi soal penentuan waktu dan pasti terjadi benturan waktu antar mata kuliah, mana yang akan menjadi prioritas. Mata kuliah Hukum dan Komunikasi masih ada dua topik pembahasan lagi selain “Hukum Digital” yaitu mengenai “Hak Untuk Tahu” dan Pornografi di Indonesia.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) termasuk yang dapat digunakan wartawan untuk memperoleh informasi dari badan publik. Perjalanan Pornografi di Indonesia dari hukum Belanda hingga saat ini berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menarik sebagai perkuliahan pamungkas.
Hal baru yang diatur UU Pornografi terdapat pada Pasal 4 ayat (2) huruf d “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”
Ancaman terdapat pada Pasal 30 seperti ini “Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jadi, sebenarnya peraturan hukum terkait pornografi semakin luas dan sanksinya berat, namun kasus pornografi semakin meningkat. Contohnya iklan layanan seksual pada berbagai aplikasi. Menjadi bahan diskusi “Apakah di Indonesia Sudah Ada Orang Disidik Gunakan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
*) penulis adalah Penasihat Redaksi www.semarak.co, Ketua Kompetensi PWI Pusat/Anggota Dewan Pers
sumber: facebook akun @kamsul hasan