Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong dan mendukung Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan review terhadap standar pelayanan mereka.
semarak.co-Setidaknya ada dua kelompok komponen yang harus diperhatikan untuk menciptakan suatu standar pelayanan, yakni service delivery dan manufacturing. Sedangkan komponen manufacturing merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, service delivery terdiri dari enam komponen, yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, atau prosedur, jangka waktu layanan, biaya atau tarif, produk, serta penanganan pengaduan.
Sedangkan Komponen manufacturing terdiri atas dasar hukum, rinci Diah, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
“Komponen service delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan,” ujar Diah dalam Forum Diskusi Reviu Standar Pelayanan di Lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, secara virtual, Selasa (27/4/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (28/4).
Sebagai catatan, kata dia, komponen service delivery ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan karena pada komponen ini pihak penyelenggara pelayanan berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
“Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan,” ujar Diah.
Diah mengingatkan, penyusunan standar pelayanan tidak dilakukan organisasi itu sendiri. Masyarakat, atau pihak manapun yang menggunakan jasa layanan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen harus dilibatkan.
Tujuannya adalah menampung aspirasi masyarakat. “Sekaligus sebagai ajang untuk menyelaraskan antara kemampuan penyelenggara dengan keinginan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Diah.
Pernyataan Diah diamini Analis kebijakan Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Suhartono Arham. Menurut Arham, keikutsertaan masyarakat dalam membahas rancangan standar pelayanan bertujuan menyelaraskan kemampuan organisasinya dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
Dan kondisi lingkungan, lanjut Arham, untuk mengefektifkan penyelenggaraan layanan yang berkualitas. “Pembahasan rancangan standar pelayanan ditujukan untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan,” jelasnya.
Review Standar Pelayanan bertujuan untuk mereviu standar pelayanan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen dikarenakan adanya perubahan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian standar pelayanan setiap tugas fungsi organisasi berdasarkan Permendikbud No. 45/2019 juncto Permendikbud No. 9/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendikbud. (don/smr)