Apabila mendengar mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terbayang di benak sebagian dari kita adalah infrastruktur. Jika merunut dari pengertiannya, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
semarak.co-Jadi, PSN ini tidak hanya pembangunan infrastruktur saja, terdapat program lain. Di antaranya yang digawangi oleh Kementerian ATR/BPN yaitu Reforma Agraria serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pentingnya PSN ini mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sebagai salah satu Kementerian yang diberikan mandat untuk melaksanakan PSN, Kementerian ATR/BPN terus menyusun strategi penyelesaian salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Mulai awal bulan Mei 2021 mendatang, kami akan menyosialisasikan PTSL dan Reforma Agraria kepada masyarakat,” ujar Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (27/4/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (28/4/2021).
Tidak sendiri, Kementerian ATR/BPN menggandeng Komisi II DPR RI dalam sosialisasi ini. “Kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, bersama pimpinan dan anggota komisi II DPR sebagai mitra kerja kami,” tambah Yulia Jaya.
“Kementerian sebagai pelaksana dan DPR sebagai pengawas, pemangku kepentingan, kolaborasi dalam penyampaian informasi secara langsung ini, tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dari program PTSL dan juga Reforma Agraria ini,” jelasnya.
Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini, akan dilaksanakan secara luring pada kurang lebih 48 kabupaten/kota. Tentunya pelaksanaan kegiatan ini akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. (smr)