Alasan Covid-19 Melonjak, Jepang Larang Masuk Warga 151 Negara termasuk Indonesia

ilustrasi penerbangan yang menandai larangan warga negara asing masuk ke Jepang. foto: internet

Jepang memperketat imigrasi dengan menetapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya.

semarak.co-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang menyatakan bahwa larangan itu berlaku, mulai Selasa (20/4/2021) sebagai upaya menyetop penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih meningkat signifikan di negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut. Di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.

“Untuk saat ini, warga asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara atau wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan ditolak masuk Jepang sesuai pasal 5 ayat (1), butir (XIV) UU Kontrol Imigrasi dan Pengungsi,” demikian bunyi pernyataan Kemlu Jepang dalam situs resminya.

Seperti dilansir CNN Indonesia | Rabu, 21/04/2021 16:02 WIB, Tokyo menegaskan bahwa warga asing yang berasal dari luar 152 negara itu masih bisa memasuki Jepang tanpa ditolak meski sempat transit melalui ratusan negara tersebut.

Jepang menerapkan aturan ini di tengah peningkatan kekhawatiran publik terkait risiko gelombang keempat Covid-19 usai ditemukan kasus varian baru corona pada 109 hari sebelum Olimpiade Tokyo.

Varian yang muncul di Jepang tampak lebih menular dan berpeluang resistan terhadap vaksin yang masih belum tersedia secara luas di negara tersebut. Situasi lebih buruk terjadi di Osaka, di mana kasus baru melonjak memecahkan rekor pada pekan lalu.

Kondisi itu mendorong pemerintah daerah memulai kebijakan lockdown yang ditargetkan selama sebulan ke depan, dimulai dari Senin (5/4/2021). Varian baru Covid-19 ini pertama kali ditemukan di Inggris dan telah masuk ke Osaka.

Di sana, varian ini menyebar lebih cepat. Rumah sakit setempat pun dipenuhi pasien dengan kasus lebih serius dari versi virus asli. Pemerintah Jepang menetapkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara, termasuk Indonesia untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam pemberitahuan di situs Kemlu Jepang yang diposting Selasa (20/4/2021), disebutkan bahwa untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak masuk Jepang sesuai Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

Kecuali jika ditemukan keadaan khusus yang luar biasa. Namun, tidak disebutkan lebih detail mengenai keadaan khusus yang dimaksud. Juga disebutkan bahwa orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak masuk Jepang bahkan ketika mereka tiba di Jepang via negara atau wilayah yang masuk dalam penolakan izin masuk itu, untuk pengisian bahan bakar atau tujuan transit.

Namun, mereka yang memasuki negara atau wilayah tersebut akan dikenakan larangan masuk. Secara lengkap, Kemlu Jepang merinci negara-negara/wilayah yang ditolak izinnya untuk masuk ke Jepang sebagai berikut:

Asia:

Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina

Amerika Utara:

Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia:

Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela

Eropa:

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan , Kosovo, Kyrgyz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss , Tajikistan, Ukraina, Inggris Raya, Uzbekistan, Vatikan

Timur Tengah:

Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab

Afrika:

Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho , Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.

 

sumber: detik.com/cnnindonesia.com di internet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *