Terobosan PP Turunan UUCK Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Nomor 18 Tahun 2021 Atur 3R

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam tangkapan layar aplikasi video meeting acara implementasi terkait Muatan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Foto: humas ATR/BPN

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau disingkat UUCK.

semarak.co-Implementasi PP Nomor 18 tahun 2021 ini mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility. Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Bacaan Lainnya

Saat paparan terkait Muatan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Pertama, rinci dia, penguatan Hak Pengelolaan melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” kata Suyus melalui daring, Senin (19/04/2021) seperti dirilis humas, Rabu (21/4/2021).

PP Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi maupun tanah musnah dan juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

PP Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dan Satuan Rumah Susun. “Mengenai pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan,” paparnya.

Karena itu, kata dia, pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah. “Baik keperluan pembangunan, perumahan hingga transportasi, sehingga, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan maupun Hak Atas Tanah,” jelasnya.

Pengaturan mengenai satuan rumah susun (sarusun) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal baru. Antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas HGB, pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif.

Lalu pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah SLF, atau diatas HPL dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.

Paparan ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021 bagi aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari Kementerian ATR/BPN hadir Sekjen Kementerian ATR/BPN sekaligus Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam penyusunan UUCK hingga peraturan pelaksanaannya. Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan peraturan pelaksanaan UUCK tersebut. Empat di antaranya PP turunan UUCK terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen saat memberikan paparan terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Hotel Gumaya, Senin (19/4/2021).

Dalam paparannya, Himawan menyatakan, ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

“Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat,” ujar Himawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (22/4/2021).

Diungkapkan juga oleh Himawan Arief Sugoto bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Sekjen, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan.

Hadir melalui video conference, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekon) Susiwijono mengatakan, manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan, menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi.

Selanjutnya memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. “Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *