Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti kebijakan pemerintah dalam membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan pemerintah itu dinilai Faisal lengah. Karena masih banyak WNA yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
semarak.co-Seperti dikutip liputan6.com dari akun Twitternya @FaisalBasri, Sabtu (17/4/2021), berdasarkan catatanya, selama pandemi setidaknya ada 10.482 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Dengan demikian, pembatasan terhadap WNA pun dianggap hanya sia-sia.
“Pak Presiden, mengapa pekerja dari China terus masuk? Kalau Bapak (Jokowi) melarang warga asing masuk Indonesia mulai Januari 2021, mereka tetap masuk, setidaknya 433 orang pada Januari dan 1.027 orang pada Februari,” jelas Faisal.
Seperti diberitkan merdeka.com sebelumnya, pada Selasa akhir Maret 2021, puluhan tenaga kerja asing asal China masuk ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin. “Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan,” ujar Agus di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2021).
Agus mengatakan jika seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh serta tak ada yang menunjukkan gejala corona atau covid-19. “Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, Agus menjelaskan bahwa TKA tersebut akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tetapi, ia belum dapat memastikan apakah mereka untuk keperluan kerja atau keperluan lain. “Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan,” ujarnya.
Mengutip yogya.inews.id, sebanyak 2.500 TKA diserap PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Jumlah TKA itu semuanya berasal dari China yang akan diserap hingga akhir 2021. Secara agregat, IWIP menargetkan total penyerapan tenaga kerja (TK) mencapai 25.000 orang hingga akhir tahun ini.
Dari jumlah itu, 22.5000 diantaranya adalah tenaga kerja lokal yang direkrut dari Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut), khususnya Halmahera Tengah dan Timur. Rencananya, TK tersebut akan dipekerjakan di pabrik pengolahan bijih mineral (smelter) yang tengah digodok IWIP.
“Artinya semua Kabupaten/Kota yang ada di maluku utara, namun demikian ada beberapa, khususnya, untuk tingkat tertentu kita buka khusus untuk (TK) asal Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” ujar GM External Relations IWIP Wahyu Budi Santoso saat dihubungi MNC Portal Indonesia Sabtu (6/2/2021).
Khusus TKA, terang Wahyu, manajemen perusahaan patungan dari tiga investor China, Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi, mencatat smelter sebagai fasilitas pengolahan hasil tambang dan proyek infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Industri Teluk Weda Bay, Halmahera Tengah itu perlu didukung dengan sumber daya yang mumpuni.
Sumber daya yang dimaksud berupa teknologi terbaru, keahlian khusus atau sumber daya manusia (SDM), serta peralatan operasional lainnya. Sementara di sisi investasi, proyek yang menjadi kebanggan pemerintah pusat itu, secara mayoritas berasal dari investor China.
Langkah itu justru minim dilakukan investor dalam negeri. Miliki SDM Mumpuni, BIN Perlu Kerja Sama ITB Faktor itu, menjadi pertimbangan IWIP untuk menarik tenaga kerja asing ke Indonesia.
Wahyu menjelaskan, TKA yang nantinya memimpin tim dari Indonesia dan tugaskan di sektor konstruksi pengembangan Smelter dan PLTU. Bahkan, manajemen meyakini tanpa TKA, maka proyek akan terhambat.
“Baik peralatan, tenaga kerja ahlinya untuk memasang dan melakukan operasi awal ini, ya diperlukan tenaga kerja seperti itu. Contohnya adalah, terutama tenaga-tenaga yang memimpin tim, artinya memberikan supervisi kepada tenaga kerja Indonesia yang membantu, kalau gak ada mereka juga progres kita akan terhambat,” katanya.
IWIP memang butuh banyak tenaga kerja asing untuk penggarapan smelter. Kebutuhan itu didasari pada besaran nilai investasi, produk yang dihasilkan, serta lini produksi yang dibangun.
Dalam catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi smelter tahap pertama mencapai 5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp70,3 triliun (kurs 14.066 per dolar AS).
Untuk lini produksi, Wahyu memperkirakan akan ada 24 lini produksi yang dibangun pada tahap awal. Pihaknya juga akan menambah 24 lini produksi baru yang diperkirakan dibangun pada tahun-tahun berikut. Dengan begitu, secara general akan ada 44 lini yang dibangun IWIP.
“Setelah itu, pabrik jadi mereka akan jadi operatornya karena smelter inikan bekerja 24 jam, 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan. Jadi gak bisa berhenti, kalau sudah panas harus jalan terus, oleh karena itu serapan tenaga kerjanya kan lumayan banyak,” tutur dia.
Perusahaan yang bergerak di industri terpadu pengolahan logam berat ini telah menyerap kurang lebih 2.000 TKA. Bahkan, saat ini manajemen sedang melakukan penyerapan TKA untuk mengejar pembangunan smelter. Wahyu mengakui, pihaknya terus melakukan pendataan dan rekrutmen secara perlahan.
Untuk tenaga kerja Indonesia, perusahaan sudah mempekerjakan kurang lebih 12.000-13.000 TKI. Jumlah ini tersebar di sejumlah proyek konstruksi yang digarap secara langsung oleh IWIP dan mitra atau tenant (penyewa) pemurnian bijih nikel.
Dari jumlah tenaga kerja yang sudah dipekerjakan saat ini, manajemen perusahaan optimis hingga Desember 2021 mendatang, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan akan terpenuhi.
“Sebenarnya kalau kita menghitung di subkontraktor yang ada di tambang, subkontraktor yang ada di perusahaan-perusahaan konstruksi, hari ini sudah 5.000 atau mungkin lebih dari 6.000 (TKI), mungkin. Karena kami, terus terang, tidak mendata dari sub kontraktor, tapi saya rasa yang ditambang aja ada 3.000 dan di konstruksi ada 5.000 atau 4.000, jadi jumlahnya sangat luar biasa besar,” katanya.
Sementara Ihwal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Wahyu meyakinkan bahwa pihaknya akan mengindahkan aturan tersebut. Skema yang ditetapkan manajemen adalah 1 banding 10 untuk rasio dari jumlah tenaga kerja.
“Tentu saja kita selalu mengindahkan aturan-aturan di Indonesia yang mengatakan nanti pada saat operasi produksi itu rasio tenaga kerja Indonesia dan TKA itu adalah 1 banding 10. 1 TKA dan 10 untuk TKI,” ujarnya.
Ditambahkannya, Namun demikian untuk industri kami yaitu industri smelter untuk mencapai 1 banding 10 itu mungkin kita butuh waktu. Artinya, untuk memberikan pelajaran atau transfer teknologi tadi kita mungkin butuh waktu 3-4 tahun.”
Saat ini, manajemen sudah men-training (pelatihan) 3.000 tenaga kerja lokal untuk posisi tukang las dengan berbagai macam tingkatan, juga ada sekitar 3.500-4.000 di bidang operator dengan berbagai macam klasifikasi.
Sementara itu Okezone.com (21 Februari 2021) melansir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan TKA.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, bahwa PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan,” ujar Timboel, kepada MNC Portal News di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dari sekian banyaknya TKA yang paling mendominasi asal China. Porsinya dalam jumlah total TKA di Indonesia pun paling dominan di kisaran 36%. “Dulu kan masih ada (TKA) yang dari Jepang, Singapura, Korea, tapi sekarang jarang. Karena pertama, China itu sekarang yang paling banyak memberikan pinjaman luar negeri,” terang Timboel.
Kedua, lanjut Timboel, dia yang paling banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dia mengatakan, hal tersebut memang menjadi konsekuensi. Tetapi, Timboel menegaskan bahwa pihaknya bukan phobia terhadap TKA atau anti-asing, tetapi dia berharap pemerintah lebih tegas dalam segi pengawasan.
“Ini memang tidak bisa dipungkiri, tapi bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan supaya implementasinya di lapangan berjalan baik. TKA boleh bekerja, tapi bukan untuk pekerjaan kasar, tetapi untuk pekerjaan dengan keahlian khusus atau transfer teknologi dan pengetahuan,” pungkas Timboel.
Mengutip CNN Indonesia | Senin, 25/01/2021 08:20 WIB, sebanyak 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1), di masa pelarangan WNA masuk Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim mereka masuk kelompok yang dikecualikan. Diketahui, Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 untuk mencegah Covid-19 serta varian baru Virus Corona dari Inggris.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menerangkan TKA dari China itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.
Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT [China] dan 18 WNI,” kata dia, Minggu (24/1/2021).
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19,” lanjut dia.
Meski demikian, Ahmad tak merinci kategori ratusan WN China tersebut yang menyebabkannya masuk kelompok yang dikecualikan. Ahmad hanya memaparkan bahwa 150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19, Kepala Kantor Imigrasi bisa memberikan tanda masuk kepada WNA dengan kategori:
- pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
- pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait.
- awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
Ia mengatakan setelah mendarat setiap penumpang langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen keimigrasian. “Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” tuturnya.
Ahmad juga tidak membantah bahwa penumpang pesawat tersebut memakai baju hazmat ketika berada di area bandara. Ia mengatakan dari beberapa negara, penumpang penerbangan difasilitasi dengan baju hazmat.
Sebelumnya, viral di media sosial foto TKA China yang bersiap menaiki bus guna membawa mereka dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (23/1). Foto-foto para TKA China itu terlihat memakai hazmat dan masker khusus.
Satgas Covid-19 memperpanjang masa pelarangan WNA masuk RI pada 15-25 Januari 2021, dan kemudian memperpanjang kembali untuk periode 26 Januari-8 Februari. (net/smr)
sumber: WAGroup ANIES FOR PRESIDEN 2024