Tantangan terbesar dalam implementasi sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) adalah menyelaraskan antara sasaran kinerja organisasi dengan sasaran kinerja pegawainya. Perlu adanya sinkronisasi dalam hal tersebut sehingga kinerja pegawai membantu tercapainya sasaran kinerja organisasi instansi pemerintah.
semarak.co-Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Atmaji mengemukakan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Adanya kebijakan ini, kata Atmaji, merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit, dimana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Sasaran kinerja seluruh pegawai harus disesuaikan dengan sasaran kinerja organisasi. Jangan sampai berseberangan dan menghasilkan output yang tidak ada hubungannya dengan sasaran kinerja organisasi,” ungkap Atmaji dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Achmad Slamet Hidayat mengatakan hadirnya sistem manajemen kinerja merupakan transformasi yang fundamental dalam manajemen ASN.
Salah satunya adalah perubahan dari kata kerja, menjadi menggunakan kinerja. Dengan berkinerja, maka fokus beralih bukan hanya kepada seberapa keras kerja yang telah dilakukan, namun lebih ke sebarapa banyak yang dihasilkan dan dapat dimanfaatkan bagi organisasi, masyarakat, dan negara.
Yang juga tak kalah penting adalah perencanaan kinerja yang meliputi penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai. Dalam perencanaan ini, diperlukan penjabaran atau cascading kinerja dari target organisasi dan unit kerja agar yang direncanakan dalam sasaran kinerja pegawai dapat sesuai.
Dalam PermenPANRB No. 8/2021, dijabarkan secara komprehensif mengenai perencanaan kinerja. Hal ini untuk memastikan agar yang direncanakan dan dilakukan oleh tiap pegawai dapat memiliki kontribusi terhadap target unit kerja dan organisasi.
Kemudian, perubahan lainnya adalah dalam penilaian kinerja. Pada intinya, penilaian kinerja merupakan tahapan membandingkan antara capaian kinerja dengan target kinerja, baik dari level individu, unit kerja, hingga organisasi.
Berdasarkan PP No. 30/2019, terdapat perubahan penilaian dengan menyertakan penilaian 360 derajat, sehingga nilai yang didapat lebih objektif. Perencanaan dan penilaian kinerja ini merupakan dua unsur yang terdapat dalam sistem manajemen kinerja.
Unsur lainnya adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Untuk dapat menjalankan manajemen kinerja ini dengan baik, maka diperlukan perubahan mindset atau pola pikir dan ini menjadi sangat penting.
“Pegawai PNS perlu memiliki mindset bahwa kinerja yang dilakukan merupakan dedikasi kepada negara dan masyarakat, bahkan ibadah. Sehingga pola pikir ini dapat mendorong kita untuk dapat lebih optimal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam mewujudkan visi misi organisasi,” ujar Achmad.
Salah satu instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem manajemen kinerja adalah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menuturkan bahwa yang paling utama dalam mewujudkan sistem manajemen kinerja adalah komitmen pimpinan.
“Pimpinan harus dapat diyakinkan bahwa dengan melihat kinerja pegawainya secara akuntabel melalui sistem manajemen kinerja ini merupakan sesuatu yang diperlukan untuk maju. Di Jawa Barat, implementasi manajemen kinerja telah lebih dahulu diterapkan berdasarkan komitmen pimpinan,” terang dia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 75/2019 Jo 64/2020 tentang Sistem Manajemen Kinerha PNS di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Kemudian, instrumen ini diwujdukan dalam bentuk aplikasi SIM JAWARA atau Sistem Informasi Manajemen Talenta Jawa Barat Juara.
Setiawan mengatakan, isi yang terdapat dalam Pergub tersebut kurang lebih sama dengan yang terdapat dalam PermenPANRB No.8/2021. “Kuncinya adalah membangun komitmen pimpinan terlebih dahulu, baru kemudian menerapkan sistem manajemen kinerja,” pungkas Setiawan.
Di bagian lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini, Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.
Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu (12/5/2021) untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat (24/12/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.
Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus Keppres No. 7/2021 ini. (ald/smr)