Hasil Riset Sebut Alasan BRI Akuisisi Saham Pegadaian, SP Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Logo baru Kementerian BUMN dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: aktual.com di WAGroup

Rencana untuk membentuk holding Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) terancam gagal. Serikat Pekerja (SP) Pegadaian secara terang-terangan menolak holdingisasi dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

semarak.co-Penolakan juga mengalir dari Jawa Timur. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian Surabaya, Jawa Timur yang dengan tegas mendukung upaya yang dilakukan Dewang Pengurus Pusat (DPP) SP Pegadaian di Jakarta

Bacaan Lainnya

Jatim mendukung mengirim surat ke Presiden RI, Joko widodo untuk meminta penjelasan dan alasan yang logis keinginan untuk mengholdingkan Pegadaian-BRI-PNM. Jawa Timur solid untuk memperjuangkan keputusan bersama dengan mempertanyakan holdingisasi.

“Kami sesuai dengan arahan DPP SP Pegadaian, surat sudah dikirim,” kata Endang Sri Sundari, Ketua DPD SP PT Pegadaian Surabaya, Jawa Timur seperti dikutip realita.co/Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:06 WIB yang dilansir melalui WAGroup Media Pegadaian, Sabtu sore (20/3/2021).

Menurut dia, kebijakan holding masih mengganjal, karena Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah dan bergerak dalam bidang gadai. Perusahaan ini, ujar dia, merupakan perusahaan yang sehat dan selalu membukukan keuntungan.

“Jadi, kami mempertanyakan alasan-alasannya kok muncul holding ini. Pegadaian perusahaan yang sehat, kita selalu untung. Apalagi Pegadaian berbeda dengan perbankan. Untuk itu, SP Pegadaian memutuskan untuk berkirim surat ke Presiden RI dengan tembusan ke kementerian keuangan (Kemenkeu).

Mengutip aktual.com/Senin/Maret 22, 2021 18:40, berdasarkan hasil riset Aktual.com, ditemukan catatan sejumlah alasan mengapa BRI ingin mengambil alih seluruh saham seri B Negara PT Pegadaian dan PT PNM dalam aksi korporasi Holding Ultra Mikro.

Salah satu alasannya, BRI sebagai entitas perbankan tidak bisa melakukan bisnis gadai karena tidak diatur Undang-undang tentang Perbankan. Sementara, hanya bank syariah saja yang diperbolehkan melakukan bisnis gadai (Rahn) karena memang diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah.

Namun sayang, BRI Syariah sebagai anak usaha BRI telah dilebur menjadi Holding Bank Syariah Indonesia (BSI). Agar BRI konvensional bisa buka layanan bisnis gadai, maka mereka mengemasnya dengan cara holding dan menguasai seluruh saham seri B Negara Pegadaian.

Kepala Riset Aktual.com Abdulloh Hilmi mengatakan, dalam teori ilmu financing disebut akuisisi. Menurut Hilmi, tidak lazim perbankan mengakuisisi Pegadaian yang berbeda bisnisnya kecuali Pegadaian dalam kondisi collaps atau menuju pailit.

Bahkan tidak ada jaminan setelah akuisisi atau holding, Pegadaian semakin maju. Padahal selama ini bisnis gadai yang dijalankan Pegadaian sedang profitable. Jadi dengan cara mengemas holding sebenarnya BRI dengan paksa mengakuisisi Pegadaian.

“Padahal bisnis gadai sedang sangat profitable dengan usaha mandiri selama ini. Hasil riset juga turut menyinggung soal komposisi top manajemen di PT Pegadaian yang saat ini diisi alumni Bank BRI,” terang Hilmi yang dilansir melalui WAGroup Media Pegadaian, Senin (22/3/2021).

Dari ketujuh direksi Pegadaian saat ini, lanjut Hilmi, tiga diantara pernah menduduki jabatan strategis di BRI, yakni Kuswiyoto yang pernah menjabat Direktur Corporate Banking BRI (2017-2019), kini menjadi Direktur Utama Pegadaian.

Kemudian, Ninis Kesuma Adriani yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, sebelumnya merupakan Head of Investor Relation of BRI (2014-2018).

“Terakhir, Gunawan Sulistyo sebelumnya menjabat Executive Vice President (EVP) PT Bank Rakyat Indonesia Kepala Divisi Pengadaan Barang dan Jasa (2016 – 2017). Sekarang menjadi Direktur Umum PT Pegadaian. (net/smr)

Berikut adalah kutipan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo:

Kepada Yth

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

Assalamualaikum wr.wb

Dengan Hormat,

Atas nama seluruh karyawan PT PEGADAIAN (Persero) mendoakan semoga Bapak Presiden Joko Widodo beserta keluarga senantiasa dalam rahmat, lindungan dan hidayah Allah SWT, serta senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat.

Sesuai dengan arahan Bapak bahwa untuk UMKM perlu dilakukan Integrasi data, kami mendukung hal tersebut. Namun dalam perjalanannya, arahan Bapak informasi menjadi aksi korporasi besar dengan cara Holding/Akuisisi.

Untuk itu, kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat, rencana tersebut dapat dikaji ulang lebih dalam dan dapat ditinjau kembali, mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  1. Fungsi: PT PEGADAIAN (Persero) yang berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara. Fungsi PT PEGADAIAN (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (wong cilik) sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State), diamanatkan oleh pasal 33 ayat (2);
  2. Untuk wong cilik: PT PEGADAIAN (Persero) yang berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan menyangkut praktek ijon, renternir dan lintah darat. Pinjaman terendah yang dilayani PT PEGADAIAN (Persero) mulai dari Rp. 50.000, – dengan nasabah sebanyak 43% berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Barang yang dapat dijadikan agunan-pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga.

Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai penambahan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun Syariah dan jasa lainnya dibidang keuangan sesuai dengan peraturan undang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.

  1. Manfaat: Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan kedekatan dalam jangka pendek (4 bulan), dengan dasar jaminan sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha). Jadi wanita ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;
  2. Perbedaan budaya: Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.
  3. Teknologi: PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perusahaan yang telah menerapkan teknologi digital mengikuti perkembangan jaman dengan sistem pelayanan daring (online) pada semua aspek layanan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat rencana Holding / Akuisisi terhadap PT PEGADAIAN (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan Masyarakat kecil dalam mencari akses untuk kebutuhan kebutuhan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian serta pertimbangan truk seharusnya. Atas Bapak Presiden Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada:

Yth. Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara RI

Yth. Ibu Menteri Keuangan RI

Yth. Ibu Ketua DPR RI

Yth. Bapak Ketua Komisi VI DPR RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *