Gus Menteri Pastikan Tenaga Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran buku SDGs Desa karyanya. Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, hingga saat ini, kementerian yang dipimpinnya belum mengadakan rekrutmen Tenaga Pendamping Desa.

semarak.co-Penegasan ini dilakukan menjawab rumor yang menyebutkan jika Kementerian Desa (Kemendes) PDTT tidak melakukan rekrutmen meski ada beberapa wilayah tidak miliki pendamping desa.

Bacaan Lainnya

Mendes PDTT akui memang sejumlah wilayah mengalami kekosongan pendamping desa, namun tidak melakukan rekrutmen karena ingin meningkatkan kualitas pendamping desa dan menjadi lebih profesional.

“Kami ingin pendamping desa itu professional,” kata Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Salah satu cara menuju itu, Kemendes PDTT telah membuat aplikasi khusus bagi pendamping yang disebut Daily Report. Ada dimensi penting yang bisa berikan penilaian kinerja secara objektif, bukan lagi persoalan like or dislike.

Penilaian ini memang berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dilihat dari aplikasi itu. “Jadi saya tidak bisa menegur Pendamping Desa jika memang membantu calon yang bukan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Semua berdasarkan kinerja,” kelit Doktor Honoris Causa dari UNY.

Kaitan dengan kekosongan Pendamping di sejumlah wilayah, Gus Menteri mengatakan, dalam konteks Pendamping bukan hanya kekosongan tapi juga kekurangan. Rasio jumlah pendamping dengan jumlah desa, utamanya di luar Pulau Jawa sudah tidak rasional lagi.

Hingga bisa saja membuka peluang soal rekrutmen. “Rekrutmen baru akan dilakukan jika sudah dilakukan penataan. Saya pastikan rekrutmen pun akan sangat profesional dan terbuka,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa. Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di Pilkada Serentak, namun faktanya tidak seperti itu.

Pendamping Lokal Desa itu harus berasal dari desa setempat, Pendamping Desa harua berasal dari Kecamatan di wilayah itu hingga Tenaga Ahli harus berasal dari Kabupaten di wilayah itu.

“Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional. Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai,” tegas Ketua DPP PKB. (fir/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *