Usai TP3 Enam Laskar FPI Temui Jokowi, Mahfud Bilang Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi Laskar FPI. Foto: CNN Indonesia di internet

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta kasus tewasnya enam Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 dibawa ke Pengadilan HAM karena dianggap kejadian itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

semarak.co-Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan TP3 Enam Laskar FPI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Hadir dalam pertemuan itu, Ketua TP3 sendiri Abdullah Hehamahua bersama enam anggota lain.

Bacaan Lainnya

Di antaranya Amien Rais, Marwan Batubara, dan KH Muhyiddin. Sementara Presiden didampingi Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno. Ini dibenarkan Ketua TP3 Enam Laskar FPI Abdullah Hehamahua. “Betul, baru selesai jumpa Presiden di istana,” ujar Abdullah lewat pesan singkat, Selasa, (9/3/2021).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mendampingi Presiden Jokowi menyatakan, Amien Rais dkk yang tergabung dalam TP3 menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Ini tadi baru saja jam 10.00, Presiden didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dimpimpin Pak Amien Rais. Tapi pimpinan TP3nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Presiden, Selasa (8/3/2021).

Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. Mahfud menuturkan, mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

“Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit secara singkat dan serius. “Hanya itu yang disampaikan mereka karena mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa,” katanya.

Sebelumnya, TP3 membentuk petisi bertajuk Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani 130 tokoh. Petisi menuntut Presiden Jokwi bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI.

Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri. “Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan,” tulis petisi poin ketiga.

Menanggapi permintaan TP3, Mahfud menyebut pemerintah terbuka dengan berbagai masukan. Asalkan, ada bukti. “Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang atau sampaikan menyusul kepada presiden. Kami minta bukti bukan keyakinan,” terang Mahfud.

Karena kalau keyakinan, lanjut dia, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri akan peristiwa itu. “Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki, tidak ada pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, pelanggaran HAM berat harus memenuhi tiga syarat, yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka dengan UU 26/2000. Silakan kami tunggu, kami terbuka,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya lagi, Amien Rais menyebut, surat permintaan audiensi dilayangkan kepada Jokowi sejak 4 Februari 2021. Dia berujar, tim ingin menyampaikan temuan-temuannya kepada Jokowi terkait peristiwa penembakan terhadap laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek Km 50.

“Bahkan kami sudah mengupayakan semacam usulan, kalau kita bisa bertemu itu sebuah jalan tengah, win-win solution,” kata Amien melalui konferensi pers secara daring (dalam jaringan) atau online, Sabtu (6/3/2021).

Dalam konferensi pers secara daring itu, surat kedua untuk Jokowi dibacakan oleh anggota TP3, Marwan Batubara. “Kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling dan unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut,” demikian bunyi surat itu.

Yang menurut pengamatan dan keyakinan TP3 Enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. “Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku,” lanjut bunyi surat kepada Jokowi.

Peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian.

Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata api.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis Kamis (4/3/2021) dikutip tempo.co, pukul: 13:24 WIB.

Seperti diketahui, enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Polri pun menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, 6 laskar FPI itu menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi pada 3 Maret 2021 malam.

Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu. Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.

Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. “Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” tukas Andi.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung. “Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” ungkapnya.

Mengutip tempo.co Kamis, 4 Maret 2021 19:06 WIB, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga terlibat kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan enam laskar FPI dibebastugaskan sementara.

“Sementara tidak melaksanakan tugas ya? Ketiga anggota itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan,” ucap Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing. “Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.

Andi juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) tipe A. Sembari itu, kepolisian juga masih mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga kasus unlawful killing ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. “Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan,” kata Andi.

 

CNN Indonesia | Rabu, 03/03/2021 20:58 WIB/ detik.com/tempo.co di WAGroup ANIES GUBERNUR DKI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *