Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 sebagai upaya menggenjot investor pasar modal.
semarak.co-Salah satunya dengan mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal. Hadirnya aturan ini diharapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mampu menarik masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.
“Selain melindungi investor ritel, ada beberapa poin yang kita atur seperti pengaturan pengendali,” kata Djustini dalam media briefing dengan tema Penjelasan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal secara Virtual zoom meeting dari Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kalau emiten itu tahu siapa pengendalinya, lanjut Djustini, masyarakat akan lihat apakah orangnya benar atau tidak, sehingga lebih percaya. Dalam peraturan itu tertera bila pihak managemen menimbulkan kerugian dan salah memberikan wewenang, emiten harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Dalam peraturan ini juga ditegaskan kalau kerugian itu disebabkan oleh management, artinya mereka salah menggunakan kewanangan mereka, artinya harus bertanggung jawab atau mengganti kerugian,” ujar dia yang dirilis humas melalui WAGroup OJK & FRIENDS.
Peraturan ini dipercaya mampu menumbuhkan rasa percaya investor terhadap emiten yang ada di pasar modal. Hal ini tak terlepas dari keterbukaan mereka dengan pihak yang memberikan investasi.
“Hal ini juga membuat masyarakat percaya emiten yang ada di pasar modal adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya bisa dipercaya, kita percaya seperti itu. Di dalam POJK baru ini, terdapat penyesuaian nominal sanksi denda bagi pihak-pihak yang terlambat melakukan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat,” paparnya.
Penyempurnaan sanksi denda dilakukan oleh berbagai pihak. Baik SRO, emiten, emiten kecil atau menengah, perusahaan publik, profesi menunjang PM, dan lembaga penunjang PM serta yang lainnya.
Untuk SRO, sanksi denda pada POJK ini ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari, dari sebelumnya hanya Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp500 juta. Emiten dari sebelumnya hanya Rp1 juta per hari atau maksimal Rp500 juta, menjadi Rp2 juta per hari.
Kemudian untuk emiten kecil atau menengah juga dilakukan penyesuaian denda yakni menjadi Rp1 juta per hari. Lalu perusahaan publik dari sebelumnya Rp100 ribu per hari dengan maksimal Rp100 juta, menjadi Rp500 ribu.
Selanjutnya, untuk profesi penunjang PM tidak berubah. Nominal sanksi dendanya masih sesuai dengan PP 45/1995, yakni Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta. Terakhir untuk lembaga penunjang PM ditetakpan Rp200 ribu per hari, dari sebelumnya hanya Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.
“Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan pengumuman,” katanya. (net/l6c/smr)
sumber: liputan6.com