Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Baru Jadi Masalah Bila Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Moeldoko (kedua dari kiri) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kongres tersebut ilegal. Foto: tempo.co

Polemik internal Partai Demokrat dinilai akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat (PD) yang kontra dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

semarak.co-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat menerima surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jelang Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat kemarin (5/3/2021).

Bacaan Lainnya

Mahfud mengaku menerima surat itu, pada Kamis (4/3/2021) sehari sebelum KLB digelar yang tujuan pokoknya mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat mendepak AHY.

“Surat dari AHY memang ada. Saya terima Kamis sore, setengah hari menjelang KLB. Karena waktu yang sudah sangat mepet, tak ada waktu untuk memanggil kedua belah pihak, baik dari kubu AHY maupun kubu KLB Deli Serdang,” kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat oleh cnnindonesia.com, Sabtu (6/3/2021).

Karena itu, kata Mahfud, pemerintah hanya bisa menekankan dari sisi keamanan penyelenggaraan KLB tersebut. Yang pasti, kata dia, pemerintah hingga saat ini belum melihat ada persoalan hukum dari kisruh partai berlambang mercy itu.

“Kita tahunya juga sangat dadakan. Jadi kita tekankan pada sisi keamanannya dulu. Bagi Pemerintah sampai sekarang tidak ada masalah hukum di Partai Demokrat karena belum ada selembar permohonan perubahan status hukum,” kata dia.

Sementara itu dalam akun twitter resminya@mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021), Mahfud MD menulis, “Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.”

Nantinya kata Mahfud pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART partai politik. Kemudian kata dia nantinya keputusan tersebut bisa digugat ke pengadilan.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” ungkapnya.

Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, yang terpantau, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Mahfud MD, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tutur Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo tidak pernah melarang KLB. Sebab hal tersebut untuk menghormati independensi politik.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” katanya.

Pemerintah masih menganggap persoalan di tubuh Partai Demokrat yang berujung pada KLB merupakan persoalan internal partai. Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

Pemerintah kata Mahfud, sepenuhnya hanya fokus pada penanganan keamanan. Bukan legalitas partai di mana. Mahfud kemudian menyitir kejadian-kejadian serupa di masa lalu, baik saat Megawati Soekarnoputri menjabat atau bahkan saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden.

Kongres luar biasa untuk mendapatkan satu kepemimpinan partai yang dilakukan kader partai kerap terjadi. Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 segala bentuk kegiatan partai yang mengatasnamakam kader tak bisa dilarang oleh pemerintah.

Hal sama juga berlaku untuk kegiatan berupa KLB di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). “Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud yang mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur.

Tak ada campur tangan, atau intervensi pemerintah juga menurut Mahfud pernah dilakukan Mega dan SBY saat menjabat sebagai presiden. Di era Megawati, Matoru Abdul Jalil pernah berusaha mengambil alih PKB dari tangan Gus Dur namun matori kalah di pengadilan pada 2003 lalu.

Saat itu kata dia, Mega tak melarang atau mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. “Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud.

Sementara itu politikus Demokrat Andi Arief menanggapi kicauan Mahfud ini. Menurutnya pemerintah harus mengamankan produk yang sudah sah jadi lembaran negara yakni hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 di mana Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi Ketua Umum.

“Pemerintah harus mankan produk yang sah yg audah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, Kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB Deli serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri dan Menkopolhukam,” kata Andi membalas kicauan Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mantan kader Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Selain itu, kongres juga menunjuk Marzuki Alie yang sempat dipecat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.

Ketua Umum Demokrat hasil kongres tahun 2020, AHY menanggapi hasil KLB tersebut dengan menyatakan kongres tersebut ilegal. Menurut AHY, KLB tersebut digelar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan inkonstitusional. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *