Diusulkan RUU Atur Politisi Hong Kong yang Tak Setia ke China Dilarang Menjabat

Bendera Hong Kong dan Bendera China. Foto: CNN Indonesia

Hong Kong berencana meningkatkan pemeriksaan ideologis para politisi dan pejabat. Siapa pun yang ketahuan tidak setia kepada China atau menjadi ancaman keamanan nasional dilarang menjabat yang akan diatur melalui rancangan undang-undang (RUU).

semarak.co-RUU tersebut akan dikirim bulan depan ke badan legislatif kota, badan yang saat ini tidak memiliki oposisi setelah sejumlah tokoh didiskualifikasi karena pandangan politiknya dianggap sebagai ancaman keamanan.

Bacaan Lainnya

Para pejabat telah merinci pelanggaran yang dapat menyebabkan kolega mereka dicopot dari jabatannya. Antara lain tindakan yang membahayakan keamanan nasional, mengadvokasi kemerdekaan, atau menolak menerima kedaulatan China atas Hong Kong.

Sekretaris Konstitusi dan Daratan Kota Erick Tsang membenarkan bahwa kritik terhadap Partai Komunis China juga bisa menjadi alasan pemecatan. China telah melakukan tindakan keras terhadap para kritikus di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi dan disertai kekerasan hingga mengguncang pusat keuangan itu pada 2019.

“Anda tidak bisa mengatakan Anda patriotik tetapi tidak mencintai kepemimpinan Partai Komunis China, atau tidak menghormatinya,” kata Erick, Selasa (23/2/2021) seperti dikutip dari AFP yang dilansir CNN Indonesia | Rabu, 24/02/2021 10:43 WIB.

Ditambahkan Erick, “Ini tidak masuk akal. Melakukan kerusakan pada sistem fundamental negara, sistem sosialis, atau merusak sistem sosialis yang dipimpin oleh Partai Komunis China, tidak boleh diizinkan.”

Hong Kong hingga kini tidak pernah menjadi negara demokrasi. Dan hal itu telah memicu protes dan kebencian terhadap Beijing. Meski demikian, Hong Kong tetap mempertahankan lapisan pilihan yang memungkinkan oposisi kecil dan vokal berkembang pada pemilihan lokal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah meningkatkan diskualifikasi politisi baik yang duduk di legislatif kota, berdasarkan pandangan politik mereka. Undang-undang baru tersebut memperluas kewenangan diskualifikasi kepada semua pejabat public.

Termasuk anggota dewan distrik, yang memiliki sedikit kekuasaan politik tetapi memegang beberapa jabatan yang dipilih sepenuhnya oleh suara terbanyak. Di bawah undang-undang yang diusulkan, semua anggota dewan distrik sekarang harus bersumpah setia kepada negara.

Pada akhir 2019, kandidat pro-demokrasi memenangkan sebagian besar posisi itu, sebuah pukulan besar bagi Beijing di mana ketika diberi kesempatan, warga Hong Kong cenderung memilih kandidat pro-demokrasi. (dea/net/cnn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *