Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

Menko PMK Menko PMK Muhadjir Effendy (berdiri kanan) menyaksikan penandatanganan SKB 3 Menteri terkait cuti bersama yang dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (baju hitam), Menaker Ida Fauziyah, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. Foto: humas PANRB

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama di tahun 2021 ini. Dimana dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari. Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani, Senin (22/2/2021).

semarak.co-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai. Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Rincian cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas, 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Soalnya setiap usai libur panjang, lanjut Muhadjir, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik. “Cuti bersama yang tetap berlaku 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.

Beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan,” terang Muhadjir dalam rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (23/2/2021).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri.

Ikut menyaksikan penandatanganan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, Menteri Tjahjo Kumolo, Menaker, Wakil Kemenag, selain utamanya Menko PMK Muhadjir Effendy.  (clr/smr)

 

Cuti Bersama Tahun 2021

  1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  2. 24 Desember: Hari Raya Natal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *