Usai Simpulkan Ada Pelanggaran HAM dalam Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Serahkan Barbuk

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) menunjukkan barang bukti terkait tewasnya enam laskar FPI sebelum menyerahkan kepada Bareskrim Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021). Foto: Suara.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyerahkan barang bukti kasus penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, pada 7 Desember 2020 kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021).

semarak.co-Ketua Tim Penyelidikan dan Investigasi Komnas HAM Choriul Anam mengatakan, hal itu didapat dari berbagai sumber. Barang bukti yang diserahkan berjumlah 16 item dan itu mereka dapatkan saat melakukan investigasi dalam kasus ini. Selain barang bukti, pihaknya juga menyerahkan berita acara.

Bacaan Lainnya

“Menyerahkan barang bukti dan berbagai informasi yang kami punya selama kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus yang dikenal peristiwa Km 50. Ada 16 item dari berbagai hal yang kami uji balistik dan berita acaranya kami berikan beserta temuan-temuan lain,” kata Anam dalam jumpa pers, Selasa (16/2/2021).

Pelimpahan barang bukti itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, terkhusus soal penegakan hukum. Selain itu, sambungnya, ini menjadi bukti bahwa rekomendasi tersebut ditindaklamjuti dengan serius.

“Kenapa kami serahkan, karena memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM khususnya untuk penegakkan hukum dan komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius,” tutur Anam dalam jumpa wartawan secara virtual dari Jakarta.

Barang bukti yang terbungkus dalam sebuah plastik coklat itu, kata Anam menjelaskan, berisikan peluru, proyektil, serta beberapa bagian atau serpihan mobil yang telah diuji di laboratorium forensik.

“Ini isinya ada peluru, ada proyektil, ada bagian mobil yang pernah kami uji. Ada foto-foto dari pihak FPI, rekaman video dari Jasa Marga, terus ada berita acaranya. Sah atau tidaknya kan kalau dalam hukum ditentukan dari berita acara. Jadi ini resmi,” ucapnya.

Dalam penyerahan tersebut, Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan beberapa komisioner lainnya seperti Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin. Sementara di pihak Bareskrim Polri, ada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, pada Jumat 8 Januari 2021, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020. Sebab keempatnya tewas ketika dalam penguasaan aparat kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM. “Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021) seperti dilansir berbagai media.

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri. Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

“Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri. Selanjutnya, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum,” kilah Argo.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan. “Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” pungkasnya.

Dikutip Kompas.com, Komnas HAM sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49. Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Dalam rekonstruksi pada Senin dini hari (14/12/2020), polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Komnas HAM menyimpulkan aksi penembakan terhadap anggota laskar FPI sebagai kejahatan terhadap kemanusian. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah dan penegak hukum melanjutkan kasus ke tahap penegakan keadilan sampai pada pengadilan independen.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan Komisioner Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Anam, sekaligus ketua im penyelidikan indenden terkait meninggalnya enam anggota laskar FPI, pada Senin (7/12) itu. “Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap, dan penegakan keadilan,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. foto: internet

Investigasi Penembakan Anggota FPI Masuk Tahap Finalisasi Komnas HAM Dalami 8.000 Video CCTV Tewasnya Laskar FPI Pakar Hukum Nilai FPI Jelas tak Sesuai Konstitusi. Meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM.

Karena, dari hasil pengungkapan kronologi peristiwa, Anam mengungkapkan, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM. Dua korban tersebut, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33).

Dikatakan Anam, dua anggota pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut, disebut tewas akibat peluru tajam oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan, dan pertahanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq Shihab.

Penghalang-halangan tersebut, bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian pengintai. Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam terjadi di tol Japek Km 49. Persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.

“Substansi konteksnya (terhadap dua korban), merupakan peristiwa saling serempet antar mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam.

Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver, tapi nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut.

Sedangkan terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, diterangkan Anam tewas terbunuh dari tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang semula akan dibawa ke markas.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Anam.

Empat anggota laskar FPI tersebut, yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Dikatakan Anam, terhadap keempat korban tersebut, tewas ditembak peluru tajam saat berada di dalam mobil petugas.

Menurut Anam, dari keterangan sepihak kepolisian, ada pengakuan empat anggota laskar tersebut, melakukan perlawanan. Tetapi, dieksekusi mati dengan peluru tajam. “Ada indikasi unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” katanya.

Dalam hasil pengungkapan Komnas HAM tersebut, dikatakan juga total tembakan peluru tajam dari kepolisian terhadap enam anggota laskar FPI sebanyak 18 luka. Masing-masing rincian, terdapat tiga lubang peluru yang bersarang di jenazah.

Adapun terhadap luka-luka yang selama ini dialami oleh korban, Anam menerangkan, Komnas HAM tak menemukan adanya bentuk penyiksaan. “Yang dikatakan luka-luka terjadi akibat dibakar, dan bentuk penyiksaan lainnya, dari hasil pemeriksaan kami tidak menemukan,” kata Anam.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian enggan menanggapi terlalu hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Andi Rian hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan temuan tersebut untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Menurut Andi Rian, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Tentunya dengan banyaknya alat bukti dapat mengungkap kasus berdarah yang melibatkan petugas Polri dari Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi republika.co.id, Jumat (8/1/2021). (net/smr)

 

sumber: sindonews.com/idntimes.com/suara.com/republika.co.id/dll

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *