Bakal calon Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PB PSTI) Syafrizal Bakhtiar periode 2021-2025 merasa keberatan diwajibkan menyetor Rp500 juta oleh Tim Penjaringan Musyawarah Nasional cabang olahraga tersebut.
semarak.co-Pengusaha asal Sumatera Barat itu mempertanyakan persyaratan yang ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI. Menurut mantan pemain nasional sepak takraw yang juga Manajer SEA Games 2017, ini salah satu persyaratannya yang tidak masuk akal adalah di mana calon wajib menyetor uang tunai Rp500 juta.
“Baru kali ini di sepak takraw ada persyaratan di mana balon wajib menyetor atau memberikan uang sebesar itu ke Tim Penjaringan dan Penyaringan,” ujar Syafrizal kepada wartawan bersama pengurus pengprov-pengprov bertemu dan melengkapi berkas persyaratan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan di Kantor PSTI Gedung KONI Pusat Lantai 8, Selasa (22/12/2020).
Sebab persyaratan ini tidak pernah ada di AD/ART PB PSTI. “Sepertinya aneh dan rekayasa. Belum ada dalam sejarah pemilihan calon ketua umum induk organisasi olahraga di tanah memberlakukan hal seperti ini,” ujarnya.
Menurut pria kelahiran Padang, 25 Desember 1963 ini, keputusan atau peraturan yang dibuat TPP (Tim Penjaringandan Penjaringan) seakan dipaksakan.
Dan kecenderungan untuk menggagalkan calon yang bakal maju di Musyawarah Nasional (Munas) PSTI yang akan digelar di Icuk Sugiarto Tranning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020 mendatang.
Kejanggalan lain yang dibuat TPP adalah di mana balon harus minimal mendapat 14 dukungan tertulis dari 33 pengprov yang ada. “Ini kan artinya sama saja membatasi hanya ada dua calon yang bisa lolos untuk bertarung di Munas nanti,” ujar pengusaha asal Sumatera Barat yang juga selaku Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSTI Sumbar.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekjen KONI Pusat TB Ade Lukman menyatakan kewenangan mengenai pelaksanaan Munas/Rakernas ada di Pengurus Pusat/ Pengurus Besar (PP/PB).
“Namun kasus seperti ini baru pertama kali saya mendengarnya. Saya berharap keputusan yang dibuat TPP perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali,” tegas Ade Lukman kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Ade, jika ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan peraturan TPP itu, silahkan berkordinasi dengan Bidang Organisasi KONI Pusat. “Ke depannya tidak ada lagi keputusan sepihak yang dibuat Tim Penjaringan dan Penyaringan, yang memberatkan bakal calon (balon),” tegas pria mantan atlet taekwondo ini.
Jika jalan mulus Syafrizal akan bersaing dengan Asnawi Abdul Rachman nota bene masih ingin memimpin organisasi sepak takraw untuk periode berikutnya. (gun).