Prokontra dan saling lempar opini di media sosial antara Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuai komentar dari berbagai pihak.
semarak.co-Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan Polisi untuk meminta keterangan Mahfud MD apabila polisi bersikukuh mempidanakan Habib Rizieq Shihab (HRS). Karena, menurut Fickar, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak bisa dituntut pidana.
“Jadi kalau polisi ngotot mempidanakan maka mau tidak mau harus memeriksa Mahfud sebagai pihak yang terkait karena terjadinya kerumunan itu, karena Mahfud sendiri berpendapat pelanggaran prokes termasuk kerumunan tidak bisa dituntut pidana,” kata Abdul Fickar dalam pesan teks, Rabu (16/12/2020).
Apabila kerumunan itu dijadikan alasan untuk penuntutan HRS atau siapa pun dan dianggap melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan adalah tidak kontekstual dan tidak menenuhi unsur. Karena Indonesia tidak menerapkan karantina atau lockdown, melainkan PSBB.
Pasal 93 itu, ulas Fickar, adalah pelanggaran UU Kekarantinaan yang tidak bisa diterapkan terhadap kerumunan pelanggaran PSBB atau protokol kesehatan jaga jarak. Karena itu seharusnya, tegas dia, kasus HRS tidak ada sejak awal.
“Karena itu seharusnya tidak ada proses penuntutan hukum terhadap HRS, baik di petamburan maupun di Cisarua, apalagi sangkaan Pasal 160 KUHP yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak pidana adalah sangkaan yang mengada-ada. PSBB dan protokol itu tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.
semarak juga : https://semarak.co/usai-diminta-ikut-tanggungjawab-mahfud-md-saling-balas-cuitan-dengan-gubernur-jabar-ridwan-kamil/
Adalah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang membuka wacana bahwa Mahfud juga semestinya diperiksa oleh polisi dalam kasus HRS. Kang Emil, sapaan Ridwan, pada Rabu (16/12/2020) memenuhi panggilan Polda Jabar.
“Namun izinkan, saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini, pertama menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,” ujar Emil.
Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD itu menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan luar biasa. “Sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya,” katanya.
Dalam Islam, kata dia, adil itu adalah menempatkan semua sesuatu sesuai dengan tempatnya. “Jadi beliau juga harus bertanggung jawab tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” kata Emil.
Mahfud pada Rabu sore lewat akun Twitter-nya menjawab, “Siap, Kang RK, Saya bertanggung jawab.” Demikian respon Mahfud MD pada twitter Ridwan Kamil hari yang sama.
Di bagian lain Fickar menanggapi kasus kematian 6 laskar Fron Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi. Jika benar aparat kepolisian melakukan penguntitan kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebelum akhirnya kekinian ditahan hal itu dinilainya merupakan tindakan berlebihan.
Fickar menilai, langkah polisi yang diduga melakukan pengintelan dan penguntitan terhadap Rizieq Shihab bisa disebut sebagai bukti politik telah menunggangi hukum. “Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum,” kata Fickar saat dihubungi suara.com, Senin (14/12/2020).
Apalagi, kata Fickar, perkara yang menjerat Rizieq bukan kejahatan yang luar biasa semisal terorisme atau korupsi. Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya. “Yang bukan kejahatan hanya pelanggaran protokol, seolah-olah kejahatan besar, lebay,” ungkapnya.
Bahkan Fickar juga menyayangkan jika dari dugaan penguntitan yang dilakukan polisi terhadap imam besar FPI itu berakhir tewasnya 6 orang pengawal HRS. Menurutnya, hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat. “Apalagi sampai 6 orang meninggal, ini pelanggaran HAM berat,” tuturnya.
“Polisi itu bukan tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi itu konteksnya keamanan, jadi penggunaan senjatanya itu tidak bisa langsung menembak mati. Tapi harus bertahap, yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan.”
Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.
“Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan,” tandasnya.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, timnya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Senin dini hari (7/12/2020).
Informasi pengumpulan massa tersebut beredar melalui pesan singkat di grup WhatsApp (WA). Seperti diketahui, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas informasi tersebut, polisi menyelidiki kebenaran informasi dengan mengikuti mobil yang diduga mengangkut simpatisan Rizieq. Sesampainya di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Fadil mengaku kendaraan polisi dipepet oleh mobil berisi simpatisan Rizieq yang berjumlah 10 orang. “Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang,” kata Fadil.
Lantaran merasa terancam, polisi kemudian melakukan perlawanan kepada para pelaku. Alhasil, enam orang pelaku tewas ditembak. “Anggota yang terancam keselamatan jiwannya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah sepuluh orang,” ujar Fadil.
Kelompok MRS yang melakujan penyerangan b di meninggal dunia sebanyak 6 orang, menurut Fadil, enam anggota FPI yang menyerang polisi tersebut merupakan laskar khusus. Tim itu pula yang kerap kali menghalangi proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq.
Dalam konferensi pers, Fadil memamerkan sejumlah barang bukti yang disebut merupakan milik simpatisan Rizieq. Barang bukti tersebut berupa dua senjata api, tujuh peluru dan tiga selongsong peluru. Selain itu ada pula satu bilah pedang dan celurit. “Ini asli (bukan senpi rakitan), ini sudah ada tiga yang ditembakkan,” ungkap Fadil.
Klaim FPI
FPI membenarkan telah terjadi penghadangan dan penembakan yang terjadi di dekat Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Senin dini hari (7/12/2020). FPI mengklaim penyerangan dilakukan terhadap rombongan pentolan FPI Habib Rizieq Shibab dan keluarga serta sejumlah laskar yang melakukan pengawalan.
“Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS (Habib Rizieq) dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur,” kata Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Shabri menjelaskan, pada Senin dini hari memang Rizieq dan berserta keluarga akan menuju tempat pengajian khusus keluarga. Pengajian ini diadakan ba’da Subuh dan secara khusus hanya untuk keluarga Rizieq.
Namun, menurutnya, dalam perjalanan menuju lokasi rombongan tiba-tiba disebutnya diserang preman atau kelompok orang tak dikenal. “Para preman OTK yang bertugas operasi itu menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shabri mengatakan, alhasil dari penyerangan tersebut satu mobil turut menjadi korban. Dan menurutnya 6 laskar pengawal Rizieq hilang. “Kami mohon doa agar 1 mobil yang tertembak berisi 6 laskar agar diberi keselamatan,” tuturnya. (net/smr)
sumber: AyoCirebon.com/suara.com