LUIB Kecam Penembakan Anggota FPI di Cikampek, IPW Sebut 7 Kejanggalan yang Bikin Kapolri Harus Dicopot

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang diduga milik pengikut Habib Rizieq Shihab. Foto: indopos.co.id

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menyampaikan rasa prihatinnya sekaligus menyayangkan insinden yang menewaskan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di Cikampek, Senin dini hari (7/12/2020), pukul 00 30. WIB.

semarak.co-“Saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung HRS (Habib Rizieq Shihab). Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian,” ujar Prof Mu’ti dalam rilis yang diterima kalangan wartawan, salah satunya WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin malam (7/12/2020).

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran, kata Mu’ti, diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang. “Masyarakat sebaiknya menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan,” usulnya.

Sementara Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane lebih tegas lagi. Menurut IPW, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza sehubungan terjadinya kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI itu.

Selain itu, kata Neta, IPW mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya. Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan HRS yang lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol.

Dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkannya.

Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.

Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti. Misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.

Keempat, rinci Neta, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol.

Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo, tapi pelindung masyarakat.

Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali sipengandara nyata nyata sudah melakukan tindak pidana.

Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.

Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tsb tidak promoter. Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis.

Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Habib Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta yang tidak diantisipasi dengan professional, tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah.

Namun hal berbeda disampaikan Ketua SETARA Institute Hendardi. Menurut Hendardi, upaya Polri menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari dakwah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada November lalu, memasuki babak baru. Serta menimbulkan kontroversi lanjutan.

“Selain pembangkangan hukum dengan tidak menghadiri panggilan Polri dan menghalang-halangi anggota Polri menjalankan tugasnya (obstruction of justice), MRS juga menebarkan kecemasan baru potensi penyebaran Covid-19 dengan kabur dari Rumah Sakit UMMI dengan kondisi yang belum jelas, apakah positif atau negatif Covid-19,” jelas Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).

Peristiwa terbaru, jelas dia, penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri menjadi kontroversi baru. Di satu sisi Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.

“Di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat,” ulas Hendardi, seperti dikutip indopos.co.id, Senin malam (7/12/2020).

“Dan harus dapat dipertanggung-jawabkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,” jelas Hendardi.

Tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima.

Namun demikian, kata Hendardi, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.

“Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” pungkasnya.

Laskar Umat Islam Banten (LUIB) mengecam dan mengutuk keras aksi kejam penembakan enam anggota FPI itu. Panglima LUIB Riki Yakub mengatakan, penegak hukum tidak berani bertindak tegas terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan organisasi makar lainnya.

Namun terhadap organisasi Islam mereka bertindak tegas. “Mereka tidak berani tegas terhadap kezaliman pejabat, para gerombolan makar OPM, tapi dengan ormas Islam begitu sadisnya,” kecam Riki melalui pesan elektroniknya, Senin, (7/12/2020).

Perjuangan HRS dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, kata dia, untuk memperbaiki akhlak agar menjadi lebih lagi. “Padahal jelas pergerakan beliau (HRS) sangat dibutuhkan negeri ini dalam mendorong revolusi akhlak, dari yang buruk menjadi lebih baik, berlaku untuk rakyat Indonesia,” jelasnya.

LUIB akan menggelar rapat untuk menentukan sikap atas kejadian berdarah tersebut, namun pihaknya enggan memberitahu hasil rapat. Peristiwa itu bisa terjadi kepada seluruh anggota FPI dan pendukung HRS, termasuk di wilayah Banten. “Karena kejadian operasi ini bisa jadi menimpa kawan kita di Banten yang sedang berjuang,” terangnya.

Adapun enam orang pengikut MRS yang tewas ditembak polisi disebut pihak polisi meninggalkan sejumlah barang bukti senjata api (senpi) mapun senjata tajam (sajam). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Terlihat dua pucuk pistol revolver dan sejumlah butir peluru. Ada tiga selongsong peluru di antara amunisi-amunisi yang masih utuh. Di sebelah kiri dua pucuk pistol, berjejer senjata tajam. Ada celurit, tongkat, pedang samurai dengan sarungnya, hingga pedang panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut MRS ditembak karena melawan petugas.

“Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Fadil Imran menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal Habib Rizieq terkait pemeriksaan hari ini. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.

“Berawal adanya informasi ada pengerahan massa pada saat MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS,” kata Fadil Imran.

Informasi tersebut kemudian diselidiki. Tim kepolisian kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengikut Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek. Pada saat di tol, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut Habib Rizieq.

Pengikut Habib Rizieq juga disebut melawan polisi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota. Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia.

Sementara empat orang lainnya melarikan diri. “Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak enam orang,” kata Fadil Imran.

Untuk kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu kerusakan kendaraan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP. Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB.

“Saya ulangi terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang. Untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang menyerang,” ujarnya.

Fadil mengimbau Habib Rizieq agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. “Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ancamnya.

“Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan,” kecam Fadil yang ditarik dari jabatan Kapolda Jawa Timur.

“Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya, bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas,” sebutnya. (pos/kb6/smr)

 

sumber: WA Group Guyub PWI Jaya untuk rilis IPW (post Senin 7/12/2020)/WAGroup Jurnalils Kemenag untuk statement Sekum PP Muhammadiyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *