Modernisasi Koperasi, Dekopin Ajukan 17 Rekomendasi Hasil Kongres Koperasi

Sesmenkop dan UKM Agus Muharram (bicara depan mic) di acara Kongres Koperasi ke-3 d Makassar, Kamis (13/7) didampingi Ketua Harian Dekopin Agung Sujatmoko (paling kanan)

Pengembangan wajah koperasi ke depan diarahkan kepada koperasi yang berkualitas dan dikelola secara modern. Sejak tahun 2015, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyuarakan bahkan terus mendorong modernisasi koperasi ini. Dalam kongkes Koperasi ke-3 dalam pada rangkaian kegiatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72, pada 12 Juli 2017 kemarin, Dekopin pun akhirnya mengeluarkan 17 rekomendasi terkait modernisasi koperasi itu untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, langkah-langkah modèrnisasi koperasi dan kesetaraan itu sudah dimulai dan akan terus dilakukan mengantisipaai dinamika ekonomi yang berjalan cepat. Saat ini untuk pendirian dan pengesahan koperasi bisa dengan sistem online, lanjut Agus, dimana dalam dua hari akan selesai. Lalu RAT ( Rapat Anggota Tahunan) juga bisa dilakkukan secara elektronik.

“Setelah melalui tahap rehabilitasi dan reorientasi, maka pengembangan koperasi ke depan diarahkan menuju koperasi berkualitas yang dikelola secara modern, atau modernisasi koperasi. Sehingga koperasi bisa setara dengan swasta maupun BUMN,” ungkap Agus mewakili Menkop dan UKM AAGN Puspayoga dalam Kongres Koperasi ke -3 di Makassar, Kamis (13/7).

Langkah menuju kesetaraan, juga dilakukan antara lain dengan langkah Kemenkop dan UKM menjalin kerjasama dengan Kementerian terkait, menyiapkan koperasi untuk dapat mengelola lahan obyek reformasi agraria. Dalam hal ini Kemenkop dan UKM telah menyiapkan 42 koperasi di 9 propinsi untuk bisa memanfaatkan lahan reformasi agraria.

Di bidang regulasi, Kemenkop UKM juga melakukan kajian peraturan peraturan apa yang menghambat perkembangan koperasi. “Misalnya dalam keuangan, dimana koperasi dalam UU koperasi yang baru, dimungkinkan membuat lembaga penjaminan simpanan seperti yang ada di perbankan,” ujarnya.

Kenapa perbankan bisa maju pesat? Agus menilai, karena simpanan nasabah di bank dijamin LPS (lembaga penjaminan simpanan) dengan maksimum pinjaman Rp 2 miliar. Sementara dana simpanan anggota koperasi di KSP/USP, jaminannya hanya berupa trust ( kepercayaan) pada pengurus. “Itu yang antara lain membuat KSP kalah saing dengan perbankan,” imbuhnya.

Terkait Kongres Koperasi, Agus berharap agar Kongres tak perlu banyak menghasilkan rekomendasi, maksimal 10 saja, namun lengkap dengan rencana aksi atau MTAP ( medium term action plan). Dengan rekomendasi tersebut, nantinya akan dijadikan bahan masukkan bagi pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi.

Menurut Agus, Kongres Koperasi ke-3 ini sangat penting karena dihadiri seluruh anggota Dewan Koperasi Indonesia dari daerah (Dekopinda), Dekopinwil (tingkat provinsi), maupun induk-induk koperasi, Perguruan Tinggi dan asosiasi pengusaha. Momentum Kongres yang dihadiri 1.000 peserta ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik dalam merumuskan arah kebijakan koperasi ke depan.

Seperti diberitakan Dekopin mendorong pemerintah dan semua koperasi di Indonesia saat ini menjadi modern atau melakukan modernisasi koperasi. Koperasi yang modern artinya koperasi sebagai usaha yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang kompeten. “Koperasi seperti ini hanya sedikit sekali jumlahnya saat ini,” kata Agung Sudjatmoko Ketua Harian Dekopin, kepada wartawan seperti dilansir beritasatu.com, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menurut Agung, hanya dengan koperasilah kedaulatan ekonomi akan terwujud, kesejahteraan bersama akan tercapai dan keadilan penguasaan sumber daya ekonomi akan bisa dijalankan di negara kita. “Koperasi akan menjamin terwujudnya kesejahteraan sosial, karena koperasi didirikan dan dikendalikan oleh anggotanya, untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” kata dia.

Agung mengatakan, alasan koperasi harus modern adalah, pertama, koperasi sebagai badan usaha harus mampu menyesuaikan tuntutan zaman sesuai dinamika ekonomi, strategi persaingan bisnis, rekayasa perusahaan dan rekayasa bisnis dan keterkaitan sosial perusahaan. Kedua, perkembangan teknologi telah dibarengi dengan perubahan pola kehidupan sosial masyarakat, yang telah membawa perubahan perilaku ekonomi masyarakat dalam berproduksi dan berkosumsi.

“Ketiga, ekselarasi perkembangan dan kemajuan badan usaha lain sangat timpang, maka tidak ada pilihan lain maka koperasi harus melecutkan diri untuk meningkatkan kemampuannya terutama menggali potensi ekonomi anggotanya dengan melakukan inovasi dan kreasi baru serta memperbesar jumlah anggotanya,” tambahnya.

Berdasar survei sebuah lembaga di Jakarta, kata Agung, sebagian besar masyarakat Indonesia yakin koperasi dapat mensejahterakan anggotanya, akan tetapi mereka (masyarakat) enggan menjadi anggota koperasi. Hasil survei ini memberikan gambaran nyata bahwa koperasi hanya asyik di para penggeraknya saja tetapi tidak ada di hati masyarakat.

Dekopin, lanjut dia, akan melakukan penataan secara mandiri di koperasi-koperasi untuk mewujudkan lima sehat koperasi yaitu sehat anggotanya, sehat organisasinya, sehat usahanya, sehat modalnya dan sehat manajemennya. “Lima sehat ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait bukan terpisah satu sama lain,” tambah Agung.

Namun rupanya Kongres Koperasi Ke-3 menghasilkan 17 rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi ini dibacakan Ketua Penasihat Dekopin Burhanudin Abdullah kepada Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, Jumat malam di Makassar (14/7).

Beberapa poinnya mencakup penguatan koperasi dari sisi regulasi, permodalan, dan teknologi. Bahkan, Dewan Koperasi Indonesia meminta anggaran dengan bobot yang sama seperti untuk pendidikan dan pertahanan untuk memperkuat koperasi.
Simak 17 rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perlu adanya upaya strategis dan sistematik bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi secara vertikal koperasi berbasis IT sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi.
2. Gerakan koperasi segera melakukan konsolidasi strategi bisnis, permodalan, dan penembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi memiliki daya saing.
3. Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha lainya yakni BUMN dan swasta untuk secara bersama-sama untuk memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi kita.
4. Memerpukat koperasi yang bergerak di sektor ril di bidang pertanian termasuk merevitalisasikan KUD dalam mengerakan usaha pertanian dan menunjang ketahanan pangan dan energi di pedesaan.
5. Mempercepat terwujudnya bank koperasi dengan menempatkan koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit sebagai tulang punggung sehingga bank koperasi menjadi milik bank koperasi
6. Mendesak seluruh elemen gerakan koperasi di legislatif untuk merencanakan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN menjadikan koperasi sebagai pilar negara.
7. Gerakan koperasi segera membuat rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi, khusus bagi koperasi sektor simpan pinjam.
8. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU perkoperasian. Serta mengamandemen UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya yang berkaitan dengan status pelembagaan BUMDes berbadan hukum koperasi untuk menjamin demografi dan kedaulatan ekonomi desa. Mengamandemen UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara supaya kementerian koperasi dikembalikan sebagai fungsi kementerian teknis.
9. Mendesak pemerintah melakukan pemutihan dan penghapusan kredit usaha tani. Selanjutnya mempertegas aturan kepemilikan aset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah.
10. Mendesak pemerintah melakuan redistribusi aset terutama lahan yang dikuasai oleh kologmerat dan perusahaan tertentu kearah kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi.
11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk melaukan realokasi anggaran untuk pembangunan ekonomi melalui koperasi supaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan dan kesehatan, karena perekonomian suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk menghidupkan tri sakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawa Cita Jokowi.
12. Pemerintah wajib memfasilitasi sistem pendidikan yang mampu membangun karakter dan meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi Indonesia melalui pendidikan formal serta non-formal.
13. Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan koperasi dalam mewujudkan sistem logistik dan distribusi kebutuhan pokok dan sarana produksi sebagai hak ekslusif bagi koperasi untuk menstabilkan pasokan dan harga .
14. Mendrong pemerintah melakukan amandemen atas peraturan perundang-undangan atas perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi koperasi.
15. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) kepada koperasi perikanan dan nelayan sebagai terwujudkan kedaulatan perekonomi nelayan.
16. Mendukung dan memanfaatkan program pemerintah membangun tol laut yang menjadikan kegiatan usaha pelayanan rakyat yang digerakan koperasi sebagai bagian integral dari poros maritim nusantara dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar kawasan.
17. Dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembagian pendapatan masyarakat, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan kebijakanpembatasan kegiatan ritel modren nonkoperasi baik berdasarkan kewilayahan atau kewajiban kemitraan dengan koperasi.

Selanjutnya, rekomendasi sekaligus komitmen Kongres Koperasi ke-3 ini diserahkan kepada Menkop Prayoga yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Asal tahu saja, kongres koperasi ke-3 dihadiri oleh 1.000 anggota yang merupakan pengerak koperasi yang tersebar dari Sabang sampau Merauke. Juga dihadari oleh mitra koperasi dan perguruan tinggi. Sebelumnya, Kongres Koperasi dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan hari koperasi ke-70 di Lapangan Karebosi, Makassar pada Rabu (12/7). (kon/bsc/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *