Kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar membuahkan hasil menggembirakan. Instansi yang juga dikenal sebagai pengacara negara itu berhasil menagih tunggakan kredit macet dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp 64,694.500 .000 dari outstanding sebesar Rp 142 miliar dalam tempo tiga bulan sejak instansi tersebut menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LPDB-KUMKM.
Kepala Divisi Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sulselbar beserta jajarannnya. “Kejati telah menunjukkan kerjanya yang sangat profesional dan kami berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan demi tercapainya proses pengembalian kerugian negara,” ujar Sri Amelia dalam keterangan persnya di Jakarta, Senen (11/7/17).
Upaya konkrit penyelamatan keuangan negara oleh Kejati Sulselbar bersama LPDB-KUMKM adalah menggunakan instrumen perdata, yaitu melakukan penagihan-penagihan kredit macet tersebut terhadap beberapa Koperasi di Sulsel. Hal ini merupakan upaya yang lebih mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara akibat kredit macet yang dilakukan oleh beberapa Koperasi di Sulsel.
Seperti diungkaplkan Asdatun Kejati Sulselbar Much Zainal bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar pelaku korupsi/koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect), akan tetapi harus juga dapat mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsikan “Kami juga siap memberikan pendapat atau memberikan pendampingan hukum bagi LPDB-KUMKM apabila terjadi perkara perdata atau sengketa di pengadilan,” ujarnya.
Kerja sama LPDB dengan instansi kejaksaan telah dimulai sejak empat tahun lalu, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (Memorandum of understanding –Mou) antara Direksi LPDB-KUMKM dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada tanggal 31 Juli 2013.
Hasilnya cukup menggembirakan karena tingkat kredit macet di sejumlah daerah dapat ditekan signifikan. “Kerja sama dengan kejaksaan kami perpanjang pada 7 Juli 2016 karena LPDB merasa terbantu dalam bidang penagihan piutang macet, di samping itu citra LPDB kian disegani karena mendapat support kuat dari instansi hukum negara,” tukas Sri Amelia.
Karenanya, sambung Amelia lagi, karena kerja sama dengan pihak kejaksaan dinilai sangat positif, maka untuk selanjutnya LPDB-KUMKM akan meningkatkan kerja sama dengan Kejati di provinsi lainnya. Sejumlah Mou yang telah dilakukan saat ini antara lain dengan Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, Kejati Bengkulu, Kejati Bangka Belitung, Kejati Jawa Barat, Kejati DIY, dan Kejati Kalimantan Timur.
Dengan adanya Mou tersebut LPDB-KUMKM telah memberikan surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan agar dilakukan penagihan-penagihan kepada mitra-mitra LPDB-KUMKM yang mengalami wanprestasi.
Mengenai tunggakan macet di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, Kejati telah melakukan penagihan terhadap 27 koperasi melalui SKK yang diberikan LPDB-KUMKM pada Maret 2017. Hasilnya cukup menggembirakan karena kejati berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 64.69 miliar; baik berupa uang tunai maupun aset-aset yang telah diserahkan kepada LPDB-KUMKM. Penagihan itu berdasar 16 SKK yang diterima Kejati Sulselbar.
Sri Amelia menambahkan, berdasarkan laporan darai Kejati Sulselbar masih akan banyak lagi mitra-mitra LPDB-KUMKM bermasalah yang akan menyerahkan aset-aset maupun pembayaran tunai kepada LPDB-KUMKM terkait pinjaman yang telah mereka terima. (lin)