Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah 8 jam berada di Markas Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (17/11/2020). Setidaknya sebelum berita ini ditayangkan. Sejak tiba sekitar pukul 10.44 WIB, Anies belum keluar dari Mapolda Metro Jaya dalam memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
semarak.co-Namun langkah Polda Metro Jaya memanggil Anies dinilai tidak tepat. Setidaknya dua politisi bisa kompak senada menyebut pemanggilan Polda Metro terhadap Anies tak wajar. Selain Fadli Zon dari Partai Gerindra, satunya politisi Partai Demokrat Andi Arief yang mengungkapkan secara terpisah melalui media social atau akun masing-masing.
“Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi,” kicau Fadli Zon di akun Twitter-nya, @fadlizin, Selasa (17/11/2020).
“Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime,” tambah Fadli Zon.
Politisi Partai Demokrat Andi Arief menegaskan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya dipandang tidak wajar. Hal itu disampaikan Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, Senin (16/11/2020).
“Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh polisi tidak wajar,” ujar politisi Partai Demokrat, Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, Senin (16/11/2020).
Anies, kata Andi Arief tidak bisa dipanggil Polda Metro Jaya karena posisinya sebagai kepala daerah berada di atas satuan kepolisian wilayah. Kalaupun harus diklarifikasi, maka Anies hanya bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh Menteri Dalam Negeri.
“Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur,” demikian Andi Arief.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab. Anies mengatakan, sebagai warga negara, ia datang memenuhi panggilan polisi tersebut.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Anies tiba pukul 09.40 WIB. Anies menyebut dia menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (16/11/2020).
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB. Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Seperti diketahui, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Syihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut, termasuk Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI. Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” jelas Argo.
Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Para saksi ini bakal dimintai klarifikasi terkait gelaran acara pernikahan putri Habib Rizieq dan acara Maulid Nabi pada pekan lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mempertanyakan motif Polda Metro Jaya memanggil Gubernur Anies. Hal itu disampaikan Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho, Senin (16/11/2020).
Agung mempertanyakan, dasar pemanggilan Anies dengan mengacu pelanggaran pasal 93 UU/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidaklah tepat. Pasalnya, saat kejadian yang melibatkan Habib Rizieq tersebut Pemerintah RI tidak tengah memberlakukan aturan tersebut.
Pemanggilan Anies Baswedan terkait kerumunan orang yang melakukan penjemputan Habib Rizieq Shihab di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (10/11/2020) dan pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Front Pembela Islam (FPI), Sabtu lalu (14/11/2020)
Kata Agung, justru Pempov DKI Jakarta yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai upaya membatasi penyebaran pandemi Covid-19.
Selain itu, kepala daerah di lokasi penjemputan dan pernikahan anak Habib Rizieq, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dipanggil oleh kepolisian untuk klarifikasi layaknya Gubernur DKI Jakarta.
“Penanggulangan Covid-19 melalui PSBB’, dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan, tapi Peraturan Pemerintah” ujar Agung kepada awak media di Jakarta, Senin (16/11/2020) seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.
Agung pun mempertanyakan konsistensi pihak kepolisian dalam menegakan hukum dalam penetapan dasar pemanggilan itu. Menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan namun tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
“Pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa berlangsung?,” imbuhnya.
Agung mempertanyakan tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi Omnibus Law.
Kepolisian kata Agung tidak bisa tebang pilih dengan hanya memanggil satu atau dua pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tapi harus tegak di semua daerah yang terjadi kumpulan massa dalam jumlah besar.
“Penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten dimintai klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?” tanyanya.
Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq. “Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, Pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda Rp 50 juta,” demikian Agung. (net/smr)
sumber: rmolbanten.com di WA Group Anies For Presiden 2024/google.co.id