Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta buntut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dampak pandemic COVID-19 di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Anies bersama beberapa pihak lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
semarak.co-Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri akan memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS. Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Pasal 93 berbunyi, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebelumnya Argo mengungkapkan, pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies terkait resepsi pernikahan HRS. “Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” terangnya.
Surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI. “Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.
Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum. Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” jelas Argo.
Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI tidak berdiam diri terkait kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Langkah pertama Pemprov, menurut Anies adalah dengan mengirimkan surat peringatan Wali Kota Jakarta Pusat kepada panitia acara yang digelar Rizieq Shihab.
“Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Ia membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain. “Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” ucap Anies.
“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat resmi mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” tambah Anies.
Langkah kedua, lanjut Anies, Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda. “Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin,” ujarnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucap mantan MEnteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud).
Anies menyebut semua keputusan Pemprov sudah sesuai aturan yang ada, dalam hal ini adalah Pergub. “Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tandasnya. (net/smr)
sumber: metro.sindonews.com/news.detik.com/liputan6.com/