Klik kemnaker.go.id untuk Lihat Daftar Penerima, Menaker: Subsidi Upah Tahap II Cair Hari Ini

Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Minggu Ini, Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Media Sosial|BPJS di internet

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji di bawah Rp5 juta termin kedua untuk tahap II kepada 2,71 juta pekerja. Dengan tambahan penyaluran ini, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji pekerja kepada 4,89 juta pekerja hingga termin kedua.

semarak.co-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, total dana yang disalurkan dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa BSU pekerja hingga tahap II termin kedua ini sebesar Rp5,8 triliun.

Bacaan Lainnya

“Alhamdululillah hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin pertama lalu,” ungkap  Menaker Ida di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Ida menyatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran BLT termin kedua. Ia juga sekaligus membantah pemerintah menunda penyaluran BLT pekerja.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11/2020) dan hari ini dilanjutkan tahap II,” kata Ida dari Partai PKB.

Pemerintah juga mengevaluasi setelah penyaluran BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta termin pertama selesai dikucurkan. Evaluasi ini dilakukan antarlembaga, seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Bank BUMN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemnaker juga selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan. BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah salah satu program perlindungan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19,” terang dia.

BLT ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, seperti warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta pekerja.

Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta. Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua gelombang yang masing-masing diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan AntarLembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BSU dicairkan secara bertahap. “Perihal BSU akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU,” ujar Utoh saat dihubungi kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Uuntuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kemnaker sebagai pemilik anggaran.

Saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan. “Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat,” kata dia.

Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial. “@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet,” tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.

Terkait pencairan BSU, Utoh mengatakan, bagi mereka yang tidak mendapatkan BSU pada termin I, maka orang tersebut tidak akan berpeluang mendapatkan BSU pada termin II.

Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampakan data baru lagi hingga 30 September 2020. “BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama,” katanya lagi.

Saat BSU belum juga cair, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU. Adapun kendala-kendala itu, antara lain:

Adanya duplikasi rekening

Rekening sudah ditutup

Rekening pasif

Rekening tidak valid

Rekening dibekukan

Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP

Rekening tidak terdaftar

Diketahui, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) agar penyaluran dana dapat tepat sasaran.

Begitu subsidi upah termin II tahap II sudah cair, Anda bisa klik kemnaker.go.id untuk lihat daftar penerima. Sesuai janji Menaker, Senin (9/11/2020), BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah tahap 2 dicairkan ke rekening pekerja pekan ini.

Kabar pencairan BLT subsidi upah tahap II ini disampaikan Menaker, Kamis kemarin (12/11/2020). “Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menaker Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Seperti yang sudah diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah termin 2 mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020 ke rekening masing-masing karyawan melalui bank penyalur.

Lalu untuk penyaluran BLT tahap 2 ini, total ada 2.713.434 pekerja yang akan menerima bantuan. Untuk sisanya akan disalurkan secara bertahap. Sehingga total subsidi upah yang disalurkannpada termin 2 ini sudah mencapai 4.893.816 jika ditotal antara tahap 1 dengan tahap II.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta termin 2 ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Seperti termin 1, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah dilakukanndengan mentransfer masing-masing pekerja dengan total bantuan senilai Rp1,2 juta di rekening.

Anda bisa klik kemnaker.go.id untuk lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

  1. Melalui link www.kemnaker.go.id
  2. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
  3. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  4. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  5. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  6. Klik Daftar Sekarang
  7. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  8. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  9. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  10. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

 

sumber: kompas.com/indopos.co.id/kabarjoglosemar.pikiran-rakyat.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *