Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur atas kasus dugaan ujaran hoaks. Refly mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube miliknya.
semarak.co-“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly di Gedung Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada di dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU (Nadhlatul Ulama).
Saat dimintai keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya? Konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah,” kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.
“Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya di permasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah dia bertanya dulu, lalu saya bertanya,” ujarnya.
Menurut Refly, pernyataan Gus Nur lebih pada bentuk kritikandibanding hinaan. “Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang,” kata Refly.
Namun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.
Refly pun menegaskan bahwa dalam wawancara itu, keduanya berdiskusi bukan hanya terkait dengan Nahdlatul Ulama (NU). “Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali,” ucap dia.
Ia menceritakan bahwa sebelum mengunggah konten tersebut, pihaknya juga sempat melakukan review terhadap video yang telah dibuat. Dalam hal ini, kata dia, sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan oleh Gus Nur.
Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan. “Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang,” kata Refly.
Dalam perkara ini, polisi mendalami sebuah potongan video yang diunggah dalam dalam dua akun YouTube berbeda. Pertama, video wawancara itu diunggah ke akun YouTube Refly Harun, dan kedua terdapat juga video serupa di akun Munjiat Channel.
Dalam konten wawancara itu, salah satu pernyataan Gus Nur diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap NU. Walhasil, dia pun dilaporkan oleh Pengurus Cabang NU Cirebon.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.
Seperti diberitakan Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan. (net/smr)
sumber: cnnindonesia.com/