Akhirnya pakar hukum tata negara Refly Harun dipanggil Penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Gus Nur atau Sugi Nur Raharja.
semarak.co-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. ntara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa.
“Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lanjut Awi, dipastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat. “Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai (Refly Harun), semua akan kita panggil,” ucap Awi.
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari (24/10/2020). Gus Nur ditangkap karena dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020. Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube channel Refly Harun.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler. (net/pos/smr)