Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih. Atau naik 3,27% dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.
semarak.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
“Jumlah itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional. Kenaikan UMP sebesar 3,27 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (1/11/2020).
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.
“Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021,” ujar Anies.
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.
Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Akan tetapi, diakui Anies, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. “Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” katanya.
Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
“Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program peningkatan kesejahteraan.
Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menilai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) soal UMP 2021 membingkungkan pemda-pemda. Surat edaran tersebut diterbitkan saat pemerintah daerah menghitung gambaran upah minimum provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Bukan saja Pemerintah DKI yang bingung dalam menentukan UMP tahun depan. Pemerintah daerah lain juga sama,” kata Purnomo, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta di Jakarta, Jummat (30/10/2020).
Awalnya Pemerintah DKI ingin menetapkan UMP DKI berdasarkan perhitungan KHL. Dewan Pengupahan Nasional telah menghitung KHL tahun ini sebanyak 64 poin dan telah direkomendasikan ke Kemnaker. Kemnaker pun telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2020 tentang KHL pada 9 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut telah diputuskan penambahan item KHL dari 60 menjadi 64 item. Upah tahun depan, kata dia, mesti dihitung berdasarkan KHL karena amanah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selama lima tahun implementasi PP 78/2015, kenaikan upah dilihat dari inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Peraturan pemerintah tersebut harus ditinjau dewan pengupahan tahun ini karena telah lima tahun.
Saat dilakukan peninjauan pemerintah diminta menggunakan formulasi KHL dalam menentukan upah. Menteri sudah menetapkan nilai KHL itu. Namun, menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telat mengeluarkan nilai KHL tahun ini.
Semestinya nilai KHL dikeluarkan pada Januari atau Februari berdasarkan regulasi di PP 78/2015. “Tapi keluarnya terlambat. Itulah yang menjadi dilema semua daerah, bukan cuma DKI,” ujarnya.
Nilai KHL yang akan ditetapkan nantinya bakal dihitung oleh Badan Pusat Statistik. Dalam perjalanannya, kata Purnomo, BPS maupun Kemnaker belum sempat menghitung nilai 64 item KHL. “Nah itu kan menjadi bias sekarang untuk menentukan UMP,” imbuhnya.
Pemerintah DKI sebelumnya telah mengundang Kemnaker dan BPS untuk rapat membahas KHL pada Kamis, 22 Oktober 2020. Saat rapat pertama bersama dewan pengupahan itu serikat pekerja masih mau mengikuti.
Namun dalam rapat kedua yang digelar Selasa, 27 Oktober 2020, serikat pekerja absen karena sehari sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran soal UMP yang nilainya diminta mengikuti tahun ini. “Padahal Selasa kemarin (27/10) kami mau rapat menghitung nilai 64 KHL itu. Bahkan kami sudah undang Kemnaker dan BPS,” ucapnya.
Meski tidak hadir dalam rapat kedua, lanjut dia, Pemerintah DKI telah mencatat usulan serikat pekerja yang meminta upah tahun depan naik 8%. “Rekomendasi serikat pekerja tetap kami catat dan akan kami sampaikan kepada gubernur. Nanti gubernur yang akan memutuskan,” cetusnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan pemantauan hingga Selasa (27/10) pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Ida, di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Ke-18 provinsi dimaksud Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020,” klaim Ida.
Menaker menambahkan, “Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum.”
Menaker Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” kata Ida.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ida mengatakan, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara. (net/smr)
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan Pemprov DKI sebagai berikut :
- Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor;
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.