Evaluasi terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada instansi pemerintah yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memasuki tahap wawancara.
semarak.co– Wawancara ini diikuti 128 instansi pemerintah dan dievaluasi tim evaluator beranggotakan akademisi dari enam perguruan tinggi. Tahap wawancara oleh tim evaluator ini diselenggarakan secara daring (online) dan dibagi ke dalam tiga batch.
Dimana Batch 1 dilaksanakan pada 12-13 Oktober 2020, Batch 2 pada 15-16 Oktober 2020, dan Batch 3 pada 19-20 Oktober 2020. Pada tahap ini, tim evaluator akan melakukan klarifikasi dan validasi hasil isian evaluasi mandiri untuk memastikan hasil isian tingkat kematangan, tanggapan, dan bukti dukung.
Sebelum masuk di sesi wawancara dengan tim evaluator ini, pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2020 dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada evaluator internal pada kementerian, lembaga, dan pemda yang dilaksanakan pada 6-10 Juli 2020 lalu.
Setelah itu dilanjutkan dengan evaluasi mandiri melalui aplikasi oleh evaluator internal kementerian, lembaga, dan pemda pada 13 Juli-28 Agustus 2020. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi dokumen yang dilakukan evaluator eksternal dan reviu pada 14-30 September 2020 dan kemudian dilanjutkan wawancara oleh tim evaluator.
Tahap terakhir adalah pelaporan yang akan dilakukan pada 9 November – 4 Desember 2020, dimana pada tahap ini dilakukan perbaikan hasil reviu Kementerian PANRB, kemudian penyusunan rekomendasi dan laporan dari masing masing evaluator, serta pengolahan data.
Pada evaluasi SPBE tahun ini melibatkan enam perguruan tinggi sebagai tim evaluator. Adapun keenam perguruan tinggi yang terlibat adalah Universitas Indonesia (UI), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Gunadarma, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pelibatan enam perguruan tinggi menjadi upaya pihaknya dalam memberikan penilaian yang objektif dan justifikasi penjelasan yang memadai.
“Evaluasi bertujuan untuk memantau sejauh mana kematangan dari penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Rini sebelumnya yang dirilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB, Selasa (13/10/2020).
Rini berharap pelaksanaan evaluasi SPBE tahun ini dapat menghasilkan kualitas yang lebih baik daripada pelaksanaan evaluasi SPBE tahun sebelumnya.
Kualitas hasil penilaian SPBE sangat ditentukan dari evaluator eksternal, maka dari itu pihaknya mengharapkan agar setiap evaluator eksternal dapat memberikan penilaian dengan objektif dan memberikan justifikasi penjelasan yang memadai.
Justifikasi penilaian menjadi sangat penting untuk menghasilkan penilaian yang objektif, transparan, dan kredibel. (byu/smr)