KAMI Siapkan Bantuan Hukum Bagi 8 Pengurusnya yang Ditangkap Polisi, PKS: Segera Bebaskan

Deklarator KAMI Anton Permana. foto: ist

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang diamankan polisi Selasa (13/10/2020).

semarak.co– Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ia belum tahu di mana letak kesalahan rekannya itu.

Bacaan Lainnya

Ini sekaligus menjawab teka-teki tentang ditangkapnya penulis lepas atau opini Anton Permana yang fotonya viral dengan komentar sebagai caption menyebut bahwa telah ditangkap polisi, Senin malam (12/10/2020. Tapi sebagian masih hoax informasi yang menjadi pesan berantai di media social whatsapp sepanjang Selasa (13/10/2020).

“KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada puluhan lawyer yang akan mendampingi mereka. Kalau twitter Syahganda, saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hokum kok. Kami belum tahu persis alasan penangkapan,” kata Ahmad Yani, Ketua Komite Eksekutif KAMI, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya Yani juga mengakui deklarator KAMI ditangkap. “Betul Pak Anton, Minggu (11/10) malam, kita sudah dampingi sampai jam 10 malam,” kata Yani ketika dikonfirmasi.

Penangkapan Anton, kata dia, disebabkan posting-annya di akun Facebook pribadinya. Namun, belum diketahui bagaimana kelanjutannya sampai saat ini. “Kalau Pak Anton itu karena postingannya di media sosial,” ujarnya

Selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, polisi juga menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Ini dibenarkan pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

“Iya, untuk Anton kemarin (12/10/2020). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10/2020) ditangkap,” ujar Awi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Setelah mengamankan Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda terkait dugaan informasi sesat atau hoaks, Mabes Polri juga membernarkan telah mengamankan 2 lainnya yakni Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Dua orang pendiri KAMI itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di lokasi yang berbeda.

“Kalau kedua orang itu diamankan dengan waktu yang berbeda. Iya benar. Anton kemarin (diamankan). Kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya ,” terang Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

Hingga saat ini polisi masih menjalani pemeriksaan. Keterangan diperlukan terkait dugaan hoaks yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat. Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota KAMI. Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta ditangkap.

Awi merinci identitas 8 orang tersebut. Awi menyebut 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta. “Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi saat dikonfirmasi lagi, Selasa (13/10/2020).

Namun Awi tidak menyebut penyebab kedelapan orang tersebut ditangkap. Awi mengatakan Bareskrim Polri akan merilisnya nanti. “Nanti ya akan dirilis,” ujarnya.

PKS menyakini sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap polisi tidak akan mengarahkan massa untuk berbuat anarki dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. PKS meminta polisi membebaskan mereka.

“Karenanya segera dibebaskan saja 8 tokoh yang ditangkap itu,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Menurut HNW, sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap merupakan aktivis senior yang kritis. Karena itulah, HNW meyakini mereka tidak akan mengarahkan massa agar berbuat anarki.

“Dan kemudian itu yang ditangkap-tangkap itu, Pak Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, itu kan mereka yang dikenal aktivis-aktivis lama. Aktivis-aktivis senior yang dari dulu mereka mengerahkan massa tapi tidak anarkis. Dari dulu mereka para aktivis yang orientasinya kritis dan tidak anarkis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, HNW juga meyakini kegiatan yang digelar oleh KAMI selalu meminta izin dari pihak terkait. Menurutnya, jika mereka yang bergelar kegiatan yang berizin justru difitnah hingga ditangkap, akan menghadirkan ketegangan di masyarakat.

“Jadi saya berkeyakinan dari 8 tuntutan perjuangan KAMI, dan tokoh-tokoh KAMI, dan kegiatan yang mereka gelar. Selama ini kan mereka yang mereka gelar kegiatan terbuka, minta izin dan sebagainya,” tutur HNW.

Tokoh senior PKS NHW menambahkan, “Justru kalau itu dihalang-halangin, di-framing, difitnah, dibuat spanduk ke sana-kemari, yang spanduknya juga fitnah, tokoh-tokoh ditangkap, nah ini akan membuat semakin menghadirkan ketegangan yang tidak diperlukan.”

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf juga angkat bicara perihal penangkapan tokoh KAMI. Bukhori mempertanyakan maksud penangkapan sejumlah tokoh KAMI tersebut.

“Apakah ini maksudnya dalam rangka untuk menciptakan keonaran publik, atau kah sebenarnya ini karena akses informasi yang sangat terbatas dan sehingga persepsinya menjadi tidak tepat,” ucap Bukhori kepada wartawan, terpisah.

Apalagi, lanjut dia, misalnya, terkait dengan persepsi atas omnibus law UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, omnibus law, kan sampai hari ini belum ada satu naskah yang bisa menjadi satu rujukan.

Polri sendiri telah menjelaskan latar belakang penangkapan 8 tokoh KAMI. Polri menyebut mereka bermula dari percakapan di grup WhatsApp yang disebut mengerikan.

“Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri,” kata Awi.

 

sumber: koin24.co.id/sudutpandang.id di WA Group Guyub PWI Jaya/detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *