Kemenag Buka Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Nazhir dan PPAIW

Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin.foto: humas Kemenag

Setelah sebelumnya membuka Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang diperuntukkan bagi Nazhir (pengelola aset wakaf) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

semarak.co– Kelas intensif yang membahas program pemberdayaan zakat dan wakaf secara mendalam ini digelar untuk meningkatkan kualitas literasi para nazhir dan PPAIW.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya mengatakan saat ini kemampuan literasi nazhir terkait pemberdayaan wakaf masih rendah, hal tersebut mengakibatkan kurang maksimalnya pengembangan potensi wakaf di tanah air.

“Nazhir merupakan elemen penting dalam pemberdayaan wakaf, kalau kualitas nazhir bagus maka potensi pemberdayaan wakaf akan meningkat. Untuk itu, kelas literasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan nazhir,” ujar Kamaruddin dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Kamaruddin menjelaskan, Kelas Literasi Zakat dan Wakaf juga diperuntukkan bagi PPAIW yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan KUA.

“Fungsi KUA tidak hanya pada pelayanan nikah, tetapi juga memiliki fungsi bimbingan di bidang perwakafan. KUA harus berfungsi sebagai referensi, rujukan, dan penjaga kehidupan keagamaan di wilayahnya,” ujar peraih gelar Ph.D dari Bonn University Jerman.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, “Kelas Literasi Zakat dan Wakaf yang diperuntukkan juga bagi PPAIW adalah bagian dari upaya itu, sehingga Kemenag tidak hanya memberi regulasi tapi juga mengafirmasi.”

Ditemui secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Dikatakannya, saat ini Indonesia memiliki jumlah nazhir terbesar di dunia. “Kebanyakan adalah nazhir perseorangan yang jumlahnya ribuan. Kita juga memiliki 242 nazhir wakaf uang yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU),” terang Tarmizi.

Kelas intensif akan dilakukan secara daring yang terbagi dalam 10 sesi. Kelas perdana akan dimulai pada 13 Oktober 2020, dan berakhir pada 11 November 2020. Kegiatan dapat diikuti secara gratis. “Kami menargetkan kegiatan ini akan diikuti oleh 500 peserta pada setiap sesinya,” ungkap Tarmizi.

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti kelas intensif literasi zakat dan wakaf dapat mengisi formulir pendaftaran pada tautan: http://bit.ly/KelasIntensifPPAIWdanNazhir.  “Calon peserta terpilih akan dihubungi kembali oleh panitia melalui email untuk diberikan link pelatihannya,” kata Tarmizi. (smr)

Adapun materi Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir, sebagai berikut:

  1. Selasa, 13 Oktober 2020: Regulasi Wakaf di Indonesia dan Revisi UU Wakaf;
  2. Kamis, 15 Oktober 2020: Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW dan Standar Pelayanan Minimal KUA sebagai PPAIW;
  3. Senin, 19 Oktober 2020: Tatakelola Administratif Nazhir, Wakaf Uang dan LKSPWU serta Perizinan Kelembagaannya;
  4. Rabu, 21 Oktober 2020: Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Permasalahan Tanah Wakaf ;
  5. Senin, 26 Oktober 2020: Problematika Ruslah Tanah Wakaf di Indonesia dan Peran Negara dalam Perlindungan Aset Tanah Wakaf;
  6. Rabu, 28 Oktober 2020: Inventarisasi Data Perwakafan Nasional dan Pengembangan Sistem Perwakafan;
  7. Senin, 2 November 2020: Akuntansi Pelaporan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf;
  8. Rabu, 4 November 2020: Peran Wakaf dalam Pembangunan Nasional melalui Sukuk Negara;
  9. Senin, 9 Npvember 2020: Penguatan Kompetensi Manajerial Aset Bisnis Wakaf Bagi Nazhir Profesional; dan
  10. Rabu, 11 November 2020: Manajemen dan Mitigasi Risiko bagi Proyek Sosial Wakaf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *