Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang membolehkan sektor perfilman melakukan kegiatan produksi lagi dengan ketentuan khusus, seperti larangan menyediakan konsumsi bagi kru yang terlibat secara prasmanan.
semarak.co– Aturan itu tercantum dalam paparan mengenai pengaturan selama PSBB Transisi yang akan dimulai pada Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020). Menyusul berakhirnya fase PSBB ketat/khusus Minggu (11/10/2020).
Selain itu, kegiatan produksi film itu pun diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan,” demikian salah satu bunyi ketentuan dalam Pengaturan PSBB transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada situs resmi Pemprov DKI yang dipantau di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Hal terpenting yang ditekankan dalam produksi karya audio visual itu, tulis situs itu, adalah penanggung jawab karya harus memastikan kegiatan itu tidak menimbulkan kerumunan. Tidak hanya film, seluruh jenis karya berbentuk audio dan audio-visual, diwajibkan menjalankan dua aturan khusus itu.
Bagi para pembuat karya audio-visual juga diminta untuk mengajukan persetujuan teknis kepada pihak terkait, seperti pengelola lokasi shooting. “Jam operasional dan ketentuan waktu mengikuti persetujuan teknis,” bunyi ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi. Di antaranya menjaga kebersihan lewat perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas contact tracing dan menyiapkan pendataan. (net/smr)