Gelaran pesta demokrasi di akhir 2020 dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengantisipasi serta menekan kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
semarak.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut yang dilakukan di kantor masing-masing.
Menteri PANRB Tjahjo mengatakan, penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak,” jelas Tjahjo pada Penandatanganan SKB Netralitas di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Menteri Tjahjo melanjutkan bahwa berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.
“Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN,” lanjut Menteri Tjahjo dirilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB, Jumat (11/9/2020).
Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi,” ucap Tjahjo.
Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini. Tindak lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada serentak ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah guna menghindari kepentingan politis dalam jabatan tertentu.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menekankan agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani masyarakat serta terbebas dari kepentingan politik.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan, rancangan SKB ini sempat tertunda karena hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun, lanjut Teguh, rancangan SKB ini dapat difinalisasi lebih lanjut sehingga lebih matang dan siap untuk diimplementasikan untuk mengawal netralitas ASN hingga proses pilkada serentak selesai.
“Secara garis besar, pedoman ini memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menjalani politik praktis, tanpa membelenggu hak politik dari tiap ASN,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, pedoman ini menjadi sangat penting bagi ASN maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan tugas dalam hiruk pikuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
Proses penandatanganan SKB diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh 270 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal youtube Kementerian PANRB.
Mendagri Tito menegaskan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. “Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,” ujarnya.
Mantan Kapolri ini menjelaskan pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.
Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.
Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan Pilkada yang merupakan amanat dari UU No.10/2016 ini sebelumnya akan dilakukan pada September 2020, namun terjadi penundaan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” ujarnya.
Terkait penandatanganan SKB, Mendagri mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah menginisiasi penandatangan SKB yang mengatur pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Sehingga dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi para calon kepala daerah untuk bersaing secara sehat. “Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan ASN merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri.
Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat. “ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Abhan, political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam poilitik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
ASN sering kali berada pada posisi dilematis saat pemilu. Kondisi tersebut disebabkan adanya potensi terjadinya intimidasi dan pengancaman oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.
Pihaknya menyambut baik terbitnya SKB netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan sinergitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Lembaga tersebut akan bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis.
“Semoga dengan terbitnya pedoman bersama ini kita dapat menciptakan pemilihan 2020 yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (byu/ald/smr)