Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa. Ini sekaligus memastikan batalnya rencana penundaan kenaikannya diwaktu lalu karena dampak Covid-19.
semarak.co– “Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik Rp100 ribu sesuai rencana awal,” tegas Menag Fachrul Razi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800 ribu per siswa (2019) menjadi Rp900 ribu per siswa (2020).
Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta per siswa (2019) menjadi 1.1 juta pers siswa (2020). Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.4 juta per siswa (2019) menjadi 1.5 juts pers siswa (2020). Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar.
Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan ‘Ulya (MA), anggarannya naik Rp100 ribu untuk setiap santri. “Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar,” kutip Menag seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Grup Jurnalis Kemenag, Rabu (9/9/2020).
Menurut Menag, waktu yang lalu rencana kenaikan ini tertunda. Seiring dampak Covid-19 dan adanya refocussing program, anggaran Kemenag mengalami pemotongan sebesar Rp2,6 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp2,02 triliun diambil dari anggaran pendidikan Islam.
Karenanya saat itu, diambillah kebijakan untuk menunda kenaikan anggaran BOS Madrasah dan Pesantren. “Penundaan itu kami lakukan, karena saat itu kami tidak memiliki jalan lain. Begitu kami punya jalan, maka rencana kenaikan anggaran BOS akan tetap kami implementasikan. Ini akan segera kita selesaikan, hari ini juga,” tegasnya.
Itikad baik Kementerian Agama (Kemenag) ini pun mendapatkan apresiasi dari Pimpinan KOMISI VIII DPR Yandri Susanto dan para anggota Komisi VIII yang selama ini bersama Kemenag tidak pernah lelah untuk terus memperjuangkan dukungan untuk Pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Terima kasih Pak Menteri atas kebijakannya. Ini akan menjadi kado terbaik untuk anak-anak miskin hari ini,” ujar Yandri, seperti dikutip Humas Kemenag menjadi rilis.
Namun dalam Komisi VIII DPR mencecar Menag Fachrul Razi soal pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah, dan pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp100 ribu per siswa.
Komisi VIII DPR memprotes keras dan masukan masyarakat terhadap pemotongan dana BOS bagi madrasah sebesar Rp100 ribu per siswa. Dapat disimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa. Menag menyepakati Rp100 ribu per siswa itu akan dikembalikan kepada siswa terdampak covid-19.
Jadi Komisi VIII DPR bisa merampungkan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat ponpes, madrasah, dan siswa itu bisa disimpulkan dalam rapat kerja ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi. Artinya, anggaran Rp3,8 triliun yang disepakati Komisi VIII DPR dan Kemenag untuk dana tambahan siswa ponpes dan madrasah untuk kuota internet pembelajaran lain, guru dan sebagainya.
Meskipun ini merupakan imbas Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan peraturan turunannya.
“Apa yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada pemotongan apapun terkait dana BOS bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?,” cecar Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja itu.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama. Menurutnya, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana BOS akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan.
“Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain. Jadi kami Komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkinlah Pak Menteri, Rp54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp100 ribu per orang. Enggak Covid-19 saja susah pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja pak,” tukas Yandri.
Politikus PAN ini mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag yang memangkas dana BOS tersebut. Untuk itu, ia meminta, Menag untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag.
“Jadi Kemenag enggak koperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral,” sesal legislator Dapil Banten II ini.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp 100.000 per siswa akibat UU 2/2020, Peraturan Presiden (Perpres) dan SK Menteri Keuangan (Menkeu).
Total pemotongan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pnedis) sebesar Rp 2,02 triliun. “Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, perjalanan rapat dan lainnya. Akhirnya Dirjen Pendis melakukan penghematan bos siswa Rp 1,2 triliun,” terangnya.
Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir.
“Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara dirjen pendidikan Islam dengan Kemdikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.
Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya.
“PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” pungkasnya. (net/smr)