Malaysia Larang Negara yang Kasus Positif Corona Tinggi Masuk Negaranya, termasuk Indonesia

Menhan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob. Foto: internet

Malaysia melarang masuknya pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia, Filipina, dan India mulai Senin besok, 7 September 2020. Langkah ini diambil negara jiran dalam upaya mengurangi kasus baru positif virus corona dari luar negeri di tengah serentetan klaster baru di negara itu.

semarak.co– Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, larangan masuk bagi pemegang izin masuk dari tiga negara itu akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini dibuat atas saran kementerian kesehatan untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 yang berasal dari luar negeri,” kata Ismail Sabri dalam konferensi pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya yang disiarkan televisi setempat, Selasa (1/9/2020) seperti dilansir Reuters, Rabu (2/9/2020).

Otoritas kesehatan di negara ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu telah mencatat lebih dari 9.300 kasus positif corona hingga Selasa (1/9/2020) dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan dalam kelompok yang terdeteksi di setidaknya empat negara bagian.

India adalah negara ketiga yang paling terkena dampak pandemi corona setelah Amerika Serikat (AS) dan Brazil dengan jumlah kasus virus corona mencapai hampir 3,7 juta pada Selasa (1/9/2020).

Sebanyak 7.505 orang telah meninggal karena virus corona di Indonesia, tertinggi di kawasan ini, sementara Filipina, yang telah melaporkan lebih dari 224.000 kasus, telah mengalami peningkatan infeksi yang terus menerus.

“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Malaysia Ismail.

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.

“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan alaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.

“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *