Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 37 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 baru hasil evaluasi. Dari 37 RUU itu masih ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law yang cukup keras ditolak rakyat Indonesia.
semarak.co– Selain RUU HIP dan Omnibus Law masih ada, dalam daftar Prolegnas Prioritas hasil evaluasi itu pun tidak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diminta Komisi VIII RI untuk dicabut.
Keputusan pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2020) mempertanyakan pada anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR.
“Apakah laporan Baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas RUU Prioritas 2020 dapat disetujui?” tanya Dasco, politisi Partai Gerindra.
Pertanyaan Dasco pun dijawab serentak anggota DPR RI. “Setuju!!!
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU HIP.
Mahfud mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP ke gedung wakil rakyat tersebut. “Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ia datang ditemani sejumlah menteri lain yakni Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna H Laoly, Mensesneg Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat mengakhiri polemik RUU HIP setelah pemerintah mengajukan RUU BPIP. Puan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali. Dia minta masyarakat fokus menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) dan dampaknya yang sedang menghantam Indonesia.
“Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai,” kata Puan yang didampingi rekan pimpinan DPR lain menyambut rombongan Mahfud.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai pencabutan atau penggantian RUU HIP baru akan dibahas dewan setelah masa reses.
Untuk diketahui, DPR akan menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020. “Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata Dasco lewat pesan singkat, Kamis itu juga (16/7/2020).
Sementara itu, dari pagi hingga petang ini di depan kompleks DPR/MPR berlangsung demonstrasi yang dilakukan atas dua RUU oleh massa yang berbeda. Massa pertama yang digawangi PA 212 hingga FPI melakukan aksi menolak pembahasan RUU HIP. (net/smr)
Berikut daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan
sumber: cnnindonesia.com di WA Group FSU (Forum Sandi Uno/post Minggu 30/8/2020)