Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pelaku usaha korporasi memerlukan tambahan kredit modal kerja hingga Rp81 triliun pada 2021 untuk mendorong kembali kinerjanya setelah terdampak pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
semarak.co– Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hingga Desember 2020 diperkirakan tambahan modal kerja bagi korporasi mencapai Rp51 triliun. Sedangkan, nilai restrukturisasi pelaku UMKM terdampak Covid-19 mencapai Rp327 triliun.
“Potensinya besar sekali. Kami bersama perbankan harus mengomunikasikan ini dengan baik karena ada penjaminan dari LPEI dan PII,” kata Wimboh pada peluncuran penjaminan korporasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Besarnya tambahan modal kerja yang dibutuhkan korporasi itu, kata Wimboh, karena mencermati besarnya nilai restrukturisasi kredit yang diajukan debitur korporasi yang hingga saat ini mencapai sekitar Rp449 triliun.
Pelaku UMKM terdampak Covid-19 sebelumnya juga sudah digelontorkan penjaminan kredit modal kerja dengan realisasi modal kerja yang dikucurkan perbankan hingga saat ini mencapai Rp31 triliun dan diperkirakan akan bertambah.
Pemerintah melalui dua BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) terlibat dalam penjaminan korporasi.
Sedangkan, untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM dilaksanakan BUMN lainnya yakni Jamkrindo dan Askrindo. “Ini insentif cukup besar dan suku bunganya ini pasti lebih murah. Kami perkirakan dengan cost of fund murah, itu bisa sekitar 7 persen untuk korporasi,” katanya.
Wimboh mengharapkan pelaku usaha korporasi memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah tersebut untuk mendorong kinerja usaha yang pada akhirnya mendongkrak ekonomi Tanah Air pada triwulan ketiga dan keempat tahun ini. (net/smr)