Selamatkan Arsip Penanganan Covid-19 dengan Digitalisasi, Penerapan Teknologi Evaluasi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi

salah satu slide dari paparan narsumber dalam tangkapan layar kegiatan webinar atau seminar online. foto: humas PANRB

Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP).

semarak.co– Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyebut, pada masa pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 ini, Kedeputian Pelayanan Publik menekankan evaluasi dengan penerapan teknologi dan desk evaluation.

Bacaan Lainnya

Pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak tahun 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi. Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Diah saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Evaluasi Pelayanan Publik dan Bimtek Pengisian F01, Rabu (15/7/2020) dirilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB.

Disebabkan pandemi Covid-19 yang persebarannya semakin meluas, maka untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara desk evaluation, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu.

Perlu diketahui, metode desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen. Untuk Lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP, Disdukcapil dan Samsat.

Selain itu Diah juga menginfokan bahwa RSUD tidak dievaluasi tahun ini dikarenakan tenaga medis yang ada disana saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan virus ini.

“Dan kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja mereka yang tanpa lelah memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sembuh dari Covid-19,” ujar Diah.

Selain itu dalam pemaparan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Noviana Andrina, sejumlah penguatan kembali disampaikan dalam rangka pengisian kuesioner dan penguatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Meskipun belum semua daerah mampu memenuhi semua indikator yang ada dalam kuesioner. “Tetapi upaya perbaikan yang dilakukan oleh tiap unit tetap perlu dan dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Noviana.

Melalui diskusi yang berkembang, sejumlah daerah mempertanyakan perbedaan mekanisme penilaian antara masa sebelum pandemi Covid-19 dan selama masa pandemi. Terdapat juga daerah yang mempertanyakan relevansi sejumlah pertanyaan dalam kuesioner terhadap perkembangan situasi yang ada saat ini.

Penanganan Covid-19 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Berbagai kebijakan dikeluarkan presiden dan segenap jajaran pemerintah untuk mempercepat penanganan wabah ini. Awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, perkembangan, hingga penanganannya, perlu diarsipkan secara baik dengan penerapan teknologi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Karena dengan kearsipan ini akan semakin mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga dengan baik,” ungkap Tjahjo pada pembukaan webinar yang diselenggarakan Arsip Nasional RI (ANRI), Kamis (16/7/2020) dirilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB.

Dengan SE tersebut, Menteri Tjahjo ingin menegaskan kembali pentingnya  pengelolaan arsip dengan baik. Arsip digunakan sebagai bukti autentik pelaksanaan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari akuntablilitas yang harus diutamakan.

Penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan ANRI, bisa menjadi panduan bagi arsiparis di kementerian/lembaga untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu, bagi pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan dalam konteks arsip penanganan Covid-19 yang bernilai guna dalam konteks kesejarahan kepada Lembaga Kearsipan baik secara manual maupun digital,” jelas Menteri PANRB.

Peran arsip dalam reformasi birokrasi adalah membangun sebuah dokumen dan pelaksanaan kegiatannya, membangun dokumentasi informasi perencanaan, serta mekanisme pelaporan. Peran tersebut termasuk dalam konteks penilaian kinerja dan penilaian reformasi birokrasi.

Kegiatan pengarsipan juga merekam siklus pemerintahan selama pandemi berlangsung. “Sehingga dari awal dari arsip konvensional menjadi e-arsip menjadi bagian yang terus menerus harus menjadi program kita bersama,” jelas Tjahjo mantan menteri dalam negeri.

Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip Covid-19, SDM arsiparis sangat menentukan. Kementerian PANRB mendorong optimalisasi peran arsiparis dalam mengelola arsip di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Digitalisasi juga menjadi kunci menyelamatkan arsip terkait penanganan Covid-19. Tentu, penggunaan teknologi dalam kegiatan arsip mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.

Pada konteks penanganan pandemi, pemerintah menyinergikan berbagai pihak. Pemerintah pusat, daerah, lembaga, BUMN, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian bersinergi menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Covid-19.

Semua penanaganan dari pihak-pihak tersebut harus diarsipkan dengan baik, sehingga bisa digunakan jika terjadi kejadian serupa. “Pengelolaan arsip yang digerakkan oleh ANRI harus bersinergi dengan semua pihak,” tutup Menteri Tjahjo, dalam webinar yang juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI, M. Taufik. (don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *