Update Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Ibadah Haji, Hari Ini Ada 897 Jamaah

Antrean calon jamaah haji di loket pelayanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di bank syariah Jakarta. Foto: internet

Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jamaah ibadah haji 2020, hampir 900 jemaah yang ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020.

semarak.co– Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, Kememterian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/6/2020) seperti rilis Humas Kemenag yang terpantau dalam WA Group Jurnalis Kemenag.

Permohonan pengembalian, kutip Muhajirin, diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. “Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yabg masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).

Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *