Tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji 2020, sebanyak 647 jamaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Ini seperti disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin.
semarak.co– “Sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini Selasa (23/6/2020), sudah ada 647 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (23/6/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Kemenag memutuskan batal memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari. Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” lanjutnya.
Adapun 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, rinci dia, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99).
Lalu Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). “Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara,” tutupnya. (smr)