Gandeng Lembaga Wakaf MUI, Pegadaian Perluas Layanan Bisnis Syariah

Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan bersama Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI Nadjamudin Ramly usai tanda tangan perjanjian kerja sama. Foto: humas Pegadaian

Pegadaian memperluas layanan bisnis syariah dengan menggandeng Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberdayakan Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf menjadi Agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.

semarak.co– Selain itu, dilakukan kerja sama penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas Mulia dan Tabungan Emas Pegadaian. Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.

Bacaan Lainnya

Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan bahwa sebagai Agen Pegadaian Syariah, Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf akan berfungsi sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah.

“Agen-agen Pegadaian Syariah tersebut nantinya akan memperoleh bagi hasil atau fee sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Damar di sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta (22/6/2020) seperti dirilis Humas Pegadaian melalui WA Group Kawan Bicara.

Bagi hasil ini, terang Damar, dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), pembiayaan ibadah haji (Arrum Haji), pembiayaan usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas dan Tabungan Emas.

Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI Nadjamudin Ramly menyambut baik kerja sama kedua pihak. Kerja sama ini, nilai Ramly, sangat penting untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“Saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah,” ujar Ramly.

Dalam kerja sama ini Lembaga Wakaf MUI bersama-sama dengan Pegadaian Syariah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf. Selain itu juga melakukan monitoring dan evaluasi agar keagenan yang dilakukan berjalan dengan baik.

Penggalangan sedekah wakaf emas melalui Pegadaian Syariah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas dan didukung oleh 4.000 lebih outlet dan 9.000 lebih agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari sisi layanan perusahaan juga memanfaatkan teknologi informasi dengan aplikasi Pegadaian Syariah Digital. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *