Waspadai Pintu Belakang UU ITE

Kamsul Hasan (pegang microfon). fotoL dokpri

Opini Kamsul Hasan *

semarak.co– Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) heboh kembali. Padahal DPR RI sudah merevisi dengan UU No. 19 tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45  yang semula enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, sudah menjadi empat tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE juga jelaskan penerapan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ikuti penerapan KUHP.

Pasal 310 KUHP ayat (3) berbunyi, Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selain itu merujuk Pasal 21 ayat (4) KUHAP, delik aduan bila ancamannya kurang dari lima tahun aparat penegak hukum (APH) tidak boleh melakukan penahanan.

Itulah dasar pemikiran seluruh fraksi di DPR RI pada tahun 2016. Orang yang dijadikan tersangka tidak boleh ditahan dan diberikan kesempatan membela diri terlebih dahulu sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Mahasiswa kelas Hukum dan Komunikasi IISIP Jakarta, Jumat 5 Juni 2020 melakukan diskusi online dengan tema Penerapan UU ITE Dalam Kasus Pasal 27 ayat (3).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui

Diskusi itu membahas sejumlah pemberitaan salah satunya berita CNN Indonesia. Kenapa Ferdian Paleka ditahan, padahal materi hukumnya Pasal 27 ayat (3) ?

Ternyata selain Pasal 27 ayat (3) penyidik juga melapisinya dengan Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) yang ancamannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Kesimpulan diskusi DPR RI pada tahun 2016 sangat konsen pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 tanpa melihat pasal terkait.

Akibatnya masih ada pintu belakang yang dapat menahan seseorang meskipun belum ada keputusan tetap dalam kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Saran, penerapan Pasal 36 harus lebih selektif atau DPR RI kembali amandemen UU ITE. Jalan lain adalah menguji Pasal 36 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepanjang Pasal 36 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE masih merujuk ke Pasal 27 tanpa pengecualian, harus waspada!

*Penulis adalah Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan Ahli Pers di Dewan Pers, Dosen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *