Minta Perbankan Lakukan 4 Langkah Tekan dampak Covid-19, OJK Akan Audit Restrukturisasi Bank Hindari Free Rider

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta. foto: indopos.co.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan post audit terhadap kebijakan restrukturisasi perbankan dalam rangka menghindari adanya pihak-pihak yang hanya ingin menikmati fasilitas kredit atau free rider (penumpang gelap).

semarak.co -Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan adanya free rider akan menyebabkan kondisi bank memburuk dan memiliki masalah setelah diterapkannya kebijakan restrukturisasi sehingga tata kelola yang baik harus dipegang teguh agar bank tetap sehat.

Bacaan Lainnya

“Kita selalu menekankan kalau melakukan restrukturisasi jangan ada free rider. Nasabah-nasabah yang dulunya sudah jelek lalu direstrukturisasi supaya bank membentuk cadangan. Ini tidak boleh,” kata Heru dalam diskusi daring (dalam jaringan atau online di Jakarta, Selasa (19/5/2020.

Nanti pandemi Covid-19 selesai, nilai Heru, pasti akan sakit banknya karena seolah-olah oke tapi karena ada free rider pada bank yang tidak benar dalam tata kelolanya dalam membuat restrukturisasi pasti akan ketahuan.

Heru menegaskan kepada pihak perbankan agar kebijakan restrukturisasi ini benar-benar diberikan kepada debitur sesuai ketentuan yakni yang masih dalam kondisi baik dan sehat sebelum masa pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Kita akan melakukan post audit jadi jangan sampai kebijakan relaksasi ini dipakai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab atau dimanfaatkan karena niat yang tidak baik,” tegasnya.

Heru memastikan pihaknya akan memberikan koreksi kepada bank yang ketahuan melanggar pada hasil post audit karena OJK ingin bank benar-benar dalam kondisi sehat.

“Tata kelola restrukturisasi harus di pegang dengan baik supaya nanti saat pandemi selesai juga yang sehat ya betul sehat. Bukan karena di goreng-goreng yang tidak bagus dimasukkan sehingga seolah sehat,” katanya

Heru meminta kepada sektor perbankan untuk melakukan empat langkah dalam rangka memitigasi dan menekan dampak Covid-19. “Ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan perbankan kita untuk berjaga-jaga,” katanya.

Langkah pertama yaitu melakukan scenario analysis dengan mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap lingkungan perbankan termasuk terkait sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan kinerja debitur.

“Bank-bank sudah harus secara tepat melakukan identifikasi dampak COVID-19 tapi saya yakin perbankan sudah melakukan berbagai skenario untuk mengatasi dampak kasus pandemi ini,” ujarnya.

Langkah kedua yaitu memitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas dengan memahami sektor ekonomi dan debitur yang terdampak beserta outstanding-nya, mengaktifkan early warning system and triggers, serta menyusun skenario restrukturisasi sekaligus upaya penyelamatan debitur.

Langkah ketiga yaitu melakukan stress test kecukupan modal dan likuiditas dengan menyusun scenario analysis terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal terkait peningkatan risiko kredit, mengidentifikasi gap likuiditas, serta menguji berbagai strategi.

Langkah keempat yaitu optimalisasi pengelolaan portofolio dengan mengidentifikasi portofolio yang rentan terpengaruh dan terdampak, mengoptimalkan alokasi modal dan ketersediaan likuiditas, serta menerapkan berbagai skenario krisis.

Heru mengatakan empat langkah tersebut akan mampu membantu perbankan dalam menekan dampak COVID-19 karena pandemi ini telah memberikan beberapa pengaruh pada sektor jasa keuangan melalui tiga jalur.

“Kami melihat pengaruh pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan itu dapat meningkatkan NPL ataupun NPF termasuk permasalahan likuiditas dan permodalan,” katanya.

Pertama adalah risiko kredit yakni melalui fundamental sektor riil terutama UMKM dalam membayar kewajibannya kepada industri perbankan dan industri keuangan nonperbankan.

“Kalau sektor riil terdampak misalnya tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga di perbankan maka bank harus serius menilai dampak dari risiko kredit itu,” katanya.

Kedua adalah risiko pasar melalui perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan nilai tukar rupiah. Ketiga adalah risiko likuiditas melalui pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Bank-bank yang mendapatkan permohonan restrukturisasi dari nasabahnya tentu akan memperhatikan cashflow banknya karena akan berdampak pada likuiditas masing-masing,” tutupnya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *