PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, Bank BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
semarak.co -Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Bank pelat merah ini juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Kebijakan tersebut merupakan respon bank yang core bisnisnya kredit usahanya rakyat atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) April 2020 yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020.
Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan, perseroan bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal.
“Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut. “Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” pungkas Handayani. (smr)